- Wakil Ketua Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni melakukan kunjungan kerja ke BPK RI Perwakilan Kaltim pada Jumat, 16 Oktober 2026.
- Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto menyampaikan tingkat penyelesaian rekomendasi 11 pemerintah daerah di Kaltim telah mencapai 89 persen.
- DPD RI mendorong pemerintah daerah memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran serta menyelesaikan rekomendasi BPK untuk meningkatkan kinerja keuangan daerah.
Meski capaian itu menunjukkan perkembangan positif, Suharyanto mengingatkan masih ada rekomendasi yang harus diselesaikan.
Pemerintah daerah diminta memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan substansi persoalan yang ditemukan.
“Harapannya, kita bisa menyelesaikan tindak lanjut itu seluruhnya karena rekomendasinya sudah jelas,” ujarnya.
Suharyanto menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mencakup berbagai persoalan, mulai dari aspek substantif dan administratif hingga temuan yang berkaitan dengan kerugian daerah.
Karena itu, penyelesaian tindak lanjut perlu disesuaikan dengan jenis temuan dan rekomendasi yang diberikan.
Pemenuhan dokumen administratif saja tidak cukup apabila perbaikan yang diminta belum benar-benar dilaksanakan.
Capaian tindak lanjut tersebut menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan.
Namun, angka penyelesaian rekomendasi itu tidak serta-merta menjamin kebijakan TKD terhindar dari pemotongan, mengingat keputusan tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
DPD RI dan BPK Bahas Temuan Pertambangan Lintas Kewenangan
Selain pengelolaan anggaran daerah, pembahasan juga mencakup rekomendasi hasil pemeriksaan yang melibatkan lintas instansi atau cross-cutting.
Persoalan ini memerlukan koordinasi antarlembaga karena penyelesaiannya tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Salah satu isu yang disoroti berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan di wilayah pertambangan.
Suharyanto menyebut BPK telah melakukan pemeriksaan pada area pertambangan pada 2025 dan 2026 dengan melibatkan instansi di tingkat pusat maupun daerah.
Menurutnya, sebagian persoalan berkaitan dengan perubahan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian rekomendasi membutuhkan keterlibatan kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan terkait.