- KPAI mendesak penegak hukum mengusut kematian balita di hotel Samarinda pada tanggal 14 Oktober 2026.
- Penyelidikan kepolisian mencakup pemeriksaan rekaman CCTV untuk mengetahui potensi kelalaian orang tua korban.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa orang tua wajib memastikan keamanan anak.
SuaraKaltim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penegak hukum untuk mengungkap kasus balita tiga tahun yang tewas setelah jatuh dari balkon hotel di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyatakan pengungkapan tersebut harus dilakukan kepolisian, termasuk kemungkinan adanya kelalaian orang tua korban.
"Dalam kasus anak meninggal dengan tidak wajar, perlu tetap mencari kepastian penyebab kematiannya dengan terang benderang. Aparat penegak hukum tetap harus mencari penyebab secara umum dengan (memeriksa) CCTV yang ada, apakah ada kesengajaan orang tua untuk mengunci anak dari luar dengan tidak memperhatikan keselamatan anak dengan tidak mengunci pintu balkon," katanya, Senin (19/10/2026).
KPAI menyatakan prihatin dengan kejadian tragis yang menelan korban ini.
Diyah menjelaskan orang tua bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20 jelas tertulis yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, salah satunya adalah orang tua, maka sudah kewajiban orang tua untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak, meski pun di ruang privat," kata dia.
Seorang balita perempuan (3) tewas setelah korban terjatuh dari balkon kamar lantai 5 sebuah hotel di Samarinda, Kaltim, Rabu (14/10/2026) pagi.
Korban ketika itu berada di kamar hotel bersama adiknya, sedangkan kedua orang tuanya turun untuk sarapan di restoran hotel tersebut. (Antara)