M Nurhadi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:10 WIB
Ilustrasi PSK (Shuterstock)

SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial N (19) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar)lantaran diduga membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial T. N ditangkap di Kabupaten Melawi, Rabu (26/8/2020) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di Polres Melawi pada 9 Agustus 2020 silam terkait adanya kasus pembunuhan.

“Pada Rabu dini hari tadi (26/8) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dipastikan target tersebut, petugas langsung menuju Kabupaten Melawi dan berhasil meringkus pelaku di Kawasan pasar kuliner Melawi,” ujar Luthfie, melansir  Antara, Kamis (27/8/2020).

Kepada petugas, pelaku mengaku awalnya berniat menakuti korban agar bisa berhubungan badan secara gratis. Namun, korban lantas marah hingga pelaku mengeluarkan pisau untuk menusuk korban.

Baca Juga: Warung Makan Ini Jual PSK dengan Harga Terjangkau, Langganan Sopir Truk

“Korban berinisial T, dimana saat kejadian, korban merupakan seorang pekerja seks komersial di sebuah losmen yang berada di Kabupaten Melawi,” ujar Luthfie.

Usai berhubungan intim, korban meminta tarif sebesar Rp 70 ribu. Namun, pelaku mengatakan tidak dapat membayar sehingga korban marah dan tidak memperbolehkan pelaku keluar dari kamar.

“Melihat situasi seperti itu, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang memang sudah disiapkan dan menikam korban beberapa kali sehingga korban terbaring. Pelaku juga mengambil handphone milik korban,” kata Luthfie.

Bersama pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan sebuah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

“Saat ini pelaku berada di Mapolres Melawi untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Usai Konsumsi Sabu dan Main PSK, Pemuda di Makassar Serahkan Diri ke Polisi

Load More