Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:35 WIB
Ilustrasi sapi. (Pixabay/Kamil Slusarczyk)

SuaraKaltim.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Resmob Polres Tanah Laut jajaran Polda Kalsel meringkus dua pelaku penggelapan tiga sapi kurban di Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, jelang tengah malam Senin (24/8/2020) kemarin.

Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial DS (25) warga Kabupaten Banjar dan TA (55) yang merupakan warga kabupaten Klaten.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menjelaskan, kronologi berawal saat korban menjual seekor sapi Bali pada 1 Juli 2020 lalu, dengan harga Rp 14,1 juta kepada pelaku. Sebagai tanda jadi, pelaku kemudian membayar Rp 3 juta.

usai pelaku menyerahkan DP alias tanda jadi, sapi tersebut dibawa pelaku menggunakan mobil pick-up dengan menjanjikan pelunasan pada 29 Juli 2020.

Baca Juga: Pulang Kerja, Napi Asimilasi Membabi Buta Serang Lansia Pakai Parang

“Setelah jatuh tempo pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar,” ujar AKP Aryansyah, melansir kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Lebih lanjut AKP Aryansyah mengatakan, pelaku mengakui sudah lima kali melakukan penggelapan sapi di lima tempa berbeda. Diantaranya yakni 2 ekor sapi di daerah Sungai Ulin, Kota Banjarbaru dan dijual ke penadah dengan harga Rp 22 juta, dan 3 ekor sapi di daerah Batu Ampar, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dijual ke penadah seharga Rp 30,5 juta.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Load More