SuaraKaltim.id - Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dipersilakan bekerja dari rumah.
Kebijakan tersebut diterapkan lantaran penularan Virus Corona atau Covid-19 terus meningkat di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
"Pemerintah kabupaten kembali berlakukan kerja dari rumah bagi seluruh pegawai," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).
"Menyikapi bertambahnya pasien Covid-19 telah dibuat surat edaran bagi ASN atau PNS (pegawai negeri sipil), termasuk THL (tenaga harian lepas) kembali bekerja dari rumah," tambahnya.
Kebijakan seluruh pegawai bekerja dari rumah tersebut diberlakukan kembali dengan pertimbangan melihat jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terus bertambah.
Selain itu, menurut Ahmad Usman, ada juga pegawai atau ASN dari sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara terpapar Virus Corona.
Sampai hari ini, tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 30 orang. Dari total tersebut, empat di antaranya berstatus PNS.
Mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai yang diusulkan, jelas Ahmad Usman, yakni sistem bergantian atau bergilir sesuai kebutuhan di masing-masing SKPD.
"Tapi sebelum kebijakan bekerja dari rumah kembali ditetapkan, surat edaran akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dievaluasi dan disetujui," ucapnya.
Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru Banjir 1,9 Meter, Jembatan Roboh
"Jika kepala daerah setuju dengan usulan surat edaran itu, maka kebijakan bekerja dari rumah segara diberlakukan kembali," katanya.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai tersebut kembali diberlakukan sampai kondisi di Kabupaten Penajam Paser Utara mendekati normal atau bebas dari Virus Corona.
Pemkab Penajam Paser Utara kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sebagai kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan pemerintahan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Dikenal Nyaman untuk Keluarga, Mesin Bertenaga
-
6 Mobil Kecil Bekas Bukan Toyota, Stylish dan Gesit untuk Harian
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa Diganti Subsidi Listrik dan BBM, Benarkah?
-
3 Mobil Kecil Mitsubishi Bekas yang Gahar dan Cocok buat Anak Muda
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda