SuaraKaltim.id - Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dipersilakan bekerja dari rumah.
Kebijakan tersebut diterapkan lantaran penularan Virus Corona atau Covid-19 terus meningkat di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
"Pemerintah kabupaten kembali berlakukan kerja dari rumah bagi seluruh pegawai," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).
"Menyikapi bertambahnya pasien Covid-19 telah dibuat surat edaran bagi ASN atau PNS (pegawai negeri sipil), termasuk THL (tenaga harian lepas) kembali bekerja dari rumah," tambahnya.
Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru Banjir 1,9 Meter, Jembatan Roboh
Kebijakan seluruh pegawai bekerja dari rumah tersebut diberlakukan kembali dengan pertimbangan melihat jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terus bertambah.
Selain itu, menurut Ahmad Usman, ada juga pegawai atau ASN dari sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara terpapar Virus Corona.
Sampai hari ini, tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 30 orang. Dari total tersebut, empat di antaranya berstatus PNS.
Mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai yang diusulkan, jelas Ahmad Usman, yakni sistem bergantian atau bergilir sesuai kebutuhan di masing-masing SKPD.
"Tapi sebelum kebijakan bekerja dari rumah kembali ditetapkan, surat edaran akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dievaluasi dan disetujui," ucapnya.
Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara Baru Kebanjiran
"Jika kepala daerah setuju dengan usulan surat edaran itu, maka kebijakan bekerja dari rumah segara diberlakukan kembali," katanya.
Kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai tersebut kembali diberlakukan sampai kondisi di Kabupaten Penajam Paser Utara mendekati normal atau bebas dari Virus Corona.
Pemkab Penajam Paser Utara kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sebagai kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan pemerintahan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kerja dari Rumah? Ini Lowongan Kerja Remote Admin Terbaru!
-
Cara Mencari Pekerjaan WFH Dengan Ijazah SMA, Tak Sulit Bila Tahu Triknya
-
Bisa Dilakukan Sambil Rebahan, Ini Lowongan Kerja Freelance Online dari Rumah
-
Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia, Pantai di IKN Segera Dinilai Menparekraf
-
Bekerja dari Mana Saja! Ini 5 Situs Pencarian Kerja WFH Terbaik
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Survei Poltracking: Isran Noor-Hadi Mulyadi Unggul dengan Elektabilitas 52,9%
-
Stadion Aji Imbut Riuh, Kampanye Rudy-Seno Dimeriahkan Ribuan Pendukung
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Fokus Kawal Suara di Kukar, Tim Isran-Hadi Optimistis Menang