Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 00:35 WIB
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman. [Antara]

SuaraKaltim.id - Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dipersilakan bekerja dari rumah.

Kebijakan tersebut diterapkan lantaran penularan Virus Corona atau Covid-19 terus meningkat di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

"Pemerintah kabupaten kembali berlakukan kerja dari rumah bagi seluruh pegawai," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman seperti dilansir Antara, Kamis (27/8/2020).

"Menyikapi bertambahnya pasien Covid-19 telah dibuat surat edaran bagi ASN atau PNS (pegawai negeri sipil), termasuk THL (tenaga harian lepas) kembali bekerja dari rumah," tambahnya.

Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru Banjir 1,9 Meter, Jembatan Roboh

Kebijakan seluruh pegawai bekerja dari rumah tersebut diberlakukan kembali dengan pertimbangan melihat jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terus bertambah.

Selain itu, menurut Ahmad Usman, ada juga pegawai atau ASN dari sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara terpapar Virus Corona.

Sampai hari ini, tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai 30 orang. Dari total tersebut, empat di antaranya berstatus PNS.

Mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai yang diusulkan, jelas Ahmad Usman, yakni sistem bergantian atau bergilir sesuai kebutuhan di masing-masing SKPD.

"Tapi sebelum kebijakan bekerja dari rumah kembali ditetapkan, surat edaran akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dievaluasi dan disetujui," ucapnya.

Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara Baru Kebanjiran

"Jika kepala daerah setuju dengan usulan surat edaran itu, maka kebijakan bekerja dari rumah segara diberlakukan kembali," katanya.

Kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai tersebut kembali diberlakukan sampai kondisi di Kabupaten Penajam Paser Utara mendekati normal atau bebas dari Virus Corona.

Pemkab Penajam Paser Utara kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sebagai kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan pemerintahan. (Antara)

Load More