SuaraKaltim.id - Diduga berawal dari saling cekcok karena nada bicara tinggi, seorang warga Tanah Pinoh bernama Jam'an (55) harus dilarikan ke RSUD Ade M Djoen, Sintang pada Jumat, (28/8/2020) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut viral karena video rekaman yang menunjukkan korban dalam keadaan terluka parah dan terbaring di emperan toko tersebar di media sosial. Dalam video yang viral tersebut, korban tergeletak di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang.
"Benar, kejadian tersebut," ujar Kapolres Sintang, melalui Kasubak Polres Sintang, Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com) perihal kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi berawal pada Jumat (28/8/2020) saat itu Jam'an yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir sedang santai di pinggir Jalan DI Panjaitan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu seperti biasa. Kemudian, ia menegur korban yang sedang melintas.
Baca Juga: Tak Sengaja Injak Tangan Jemaah, Pria Ini Ditampar hingga Wajah Ditendang
"Coba kau parkir disana!," ujar Jam'an dengan nada bicara yang agak keras.
Diduga tersinggung dengan nada bicara korban yang tinggi, pelaku lantas menanggapinya dengan emosi tinggi pula.
"Ngapain kau nyuruh-nyuruh aku, bagus kau pergi jak sana ke Dermaga," ujar pelaku tidak terima.
Tidak lama berselang, keduanya terlibat cekcok. Tidak bisa menguasai amarahnya pelaku kemudian mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke tubuh korban. Korban mengalami uka di tangan kanan dan telapak tangan kanannya.
Sempat hendak melarikan diri, namun korban yang terjatuh masih dikejar pelaku. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi hingga akhirnya korban melarikan diri.
Baca Juga: Istri dan Balita Disiram Pertamax Saat Tidur, Lalu Dibakar
Kekinian, korban sudah melaporkan kejadian ke Polsek Sintang Kota, Sungai Durian dengan Nomor : LP / 139 / VIII/ RES.1.6 / 2020 / Kalbar /Res Sintang/ Sek. Sintang Kota, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP.
"Satu pisau cutter diamankan penyidik sebagai barang bukti," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Sengaja Injak Tangan Jemaah, Pria Ini Ditampar hingga Wajah Ditendang
-
Istri dan Balita Disiram Pertamax Saat Tidur, Lalu Dibakar
-
Bikin Truk Minder, Muatan Motor Ini Bikin Warganet Heran Nggak Ketulungan
-
Ditanya Makanan di Penjara Seperti Apa? Polisi: Kalau Aku Ini Enggak Cukup
-
Tukang Parkir Rela Kehujanan Demi Amankan Helm, Aksinya Viral
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
10 Link DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Rekomendasi Mobil Bekas Daihatsu Ayla di Bawah 70 Juta: Hemat, Irit, Cocok untuk Anak Muda
-
7 Makanan untuk Lancarkan Buang Air Besar, Sembelit Minggir Jauh-jauh!
-
Jumat Berkah: Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, Jangan Ketinggalan!
-
Selamat! Nomor WA Kamu Dapat Saldo Gratis, Ini Daftar 7 Link DANA Kaget Saldo Gratis Terbaru