SuaraKaltim.id - Diduga berawal dari saling cekcok karena nada bicara tinggi, seorang warga Tanah Pinoh bernama Jam'an (55) harus dilarikan ke RSUD Ade M Djoen, Sintang pada Jumat, (28/8/2020) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut viral karena video rekaman yang menunjukkan korban dalam keadaan terluka parah dan terbaring di emperan toko tersebar di media sosial. Dalam video yang viral tersebut, korban tergeletak di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang.
"Benar, kejadian tersebut," ujar Kapolres Sintang, melalui Kasubak Polres Sintang, Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com) perihal kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi berawal pada Jumat (28/8/2020) saat itu Jam'an yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir sedang santai di pinggir Jalan DI Panjaitan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu seperti biasa. Kemudian, ia menegur korban yang sedang melintas.
Baca Juga: Tak Sengaja Injak Tangan Jemaah, Pria Ini Ditampar hingga Wajah Ditendang
"Coba kau parkir disana!," ujar Jam'an dengan nada bicara yang agak keras.
Diduga tersinggung dengan nada bicara korban yang tinggi, pelaku lantas menanggapinya dengan emosi tinggi pula.
"Ngapain kau nyuruh-nyuruh aku, bagus kau pergi jak sana ke Dermaga," ujar pelaku tidak terima.
Tidak lama berselang, keduanya terlibat cekcok. Tidak bisa menguasai amarahnya pelaku kemudian mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke tubuh korban. Korban mengalami uka di tangan kanan dan telapak tangan kanannya.
Sempat hendak melarikan diri, namun korban yang terjatuh masih dikejar pelaku. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi hingga akhirnya korban melarikan diri.
Baca Juga: Istri dan Balita Disiram Pertamax Saat Tidur, Lalu Dibakar
Kekinian, korban sudah melaporkan kejadian ke Polsek Sintang Kota, Sungai Durian dengan Nomor : LP / 139 / VIII/ RES.1.6 / 2020 / Kalbar /Res Sintang/ Sek. Sintang Kota, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN