- Dinas Perkebunan Kaltim menjaga harga TBS stabil terkait kebijakan ekspor baru.
- Dinas ini menginstruksikan kepada ratusan perusahaan perkebunan dan pabrik sawit.
- Instansi terkait melakukan pengawasan ketat penerapan harga beli TBS di lapangan.
SuaraKaltim.id - Kebijakan baru pemerintah tentang badan ekspor terpusat mengakibatkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya di sejumlah daerah mengalami penurunan drastis.
Menyikapi hal itu, Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan upaya untuk menjaga kestabilan harga sawit petani usai munculnya tata kelola tersebut.
"Oleh karena itu, kebijakan pusat ini tidak boleh dijadikan alasan yang merugikan posisi tawar para petani," kata Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan itu menyikapi pidato Presiden Prabowo pada pertengahan Mei lalu terkait rencana tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui lembaga negara.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekebun, instansinya telah menginstruksikan kepada ratusan perusahaan perkebunan dan pabrik sawit.
Dinas Perkebunan telah meminta seluruh dinas kabupaten dan kota untuk melakukan pengawalan serta pengawasan ketat terhadap penerapan harga beli TBS di lapangan.
"Setiap transaksi pembelian panen dari masyarakat wajib secara mutlak mengacu pada harga penetapan resmi yang rutin dikeluarkan oleh pemerintah provinsi," kata Muzakkir.
Pihaknya menegaskan seluruh perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit dilarang melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan dan menekan kesejahteraan ekonomi petani.
Praktik yang dilarang tersebut meliputi penurunan harga tidak wajar, pembatasan kuota buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran kepada pekebun.
Pemerintah daerah turut meminta peran aktif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kaltim untuk ikut mengoordinasikan seluruh perusahaan anggotanya.
"Kehadiran asosiasi pengusaha sangat penting untuk memastikan seluruh pabrik tetap menyerap panen sawit pekebun dengan harga yang wajar dan adil," ungkap Muzakkir.
Asosiasi pekebun juga diharapkan pihaknya bisa turun tangan mengedukasi para petani sawit agar bersikap tenang serta senantiasa menjaga kondusivitas sosial di lapangan.
"Jika masyarakat menemukan pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran harga, segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas agar segera ditindaklanjuti," tegas Muzakkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?