- Sebanyak 1.198 guru PPPK di Kaltim mendapat SK perpanjangan kontrak.
- DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal proses perpanjangan tersebut.
- Proses perpanjangan kontrak diklaim berjalan tanpa mewajibkan seleksi ulang.
SuaraKaltim.id - Sebanyak 1.198 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2022 di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perpanjang kontraknya.
DPRD Kaltim mengaku berkomitmen untuk mengawal proses perpanjangan surat keputusan (SK) kontrak guru PPPK tersebut.
"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2026).
Dia mengatakan DPRD Kaltim telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, PGRI, BKD, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Dia menyampaikan upaya mengawal nasib PPPK guru tersebut mendesak karena masa kontrak ribuan tenaga pendidik itu akan segera menemui titik akhir pada Februari 2027.
Sebagai perwakilan komisi yang mengemban tugas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup mekanisme mutasi yang dinilai belum ideal di lapangan.
Bahkan, forum tersebut juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah progresif demi menjamin keberlanjutan roda pendidikan di Benua Etam tanpa dihantui ancaman krisis pengajar.
Legislator Kaltim ini juga memberikan apresiasi kepada jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikbud setempat karena telah menunjukkan kesamaan visi dalam upaya memperjuangkan kepastian nasib para guru tersebut.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama BKD, ribuan guru PPPK tersebut mendapatkan kemudahan karena proses perpanjangan kontrak angkatan 2022 dipastikan berjalan tanpa mewajibkan adanya tes atau seleksi ulang.
Menurut dia, mekanisme perpanjangan kontrak tersebut dibuat menjadi lebih efisien karena hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Ke depan, DPRD Kaltim memastikan akan terus bersinergi dalam mengawal kebijakan ini bersama Pemerintah Provinsi agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah kembali membuka rekrutmen CASN secara umum," ujar Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Peduli Lingkungan
-
BRI Kembali Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Bukti Konsistensi Jaga Kepercayaan Nasabah
-
Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli