- Sebanyak 1.198 guru PPPK di Kaltim mendapat SK perpanjangan kontrak.
- DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal proses perpanjangan tersebut.
- Proses perpanjangan kontrak diklaim berjalan tanpa mewajibkan seleksi ulang.
SuaraKaltim.id - Sebanyak 1.198 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2022 di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perpanjang kontraknya.
DPRD Kaltim mengaku berkomitmen untuk mengawal proses perpanjangan surat keputusan (SK) kontrak guru PPPK tersebut.
"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy dikutip dari Antara, Rabu (27/5/2026).
Dia mengatakan DPRD Kaltim telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, PGRI, BKD, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Dia menyampaikan upaya mengawal nasib PPPK guru tersebut mendesak karena masa kontrak ribuan tenaga pendidik itu akan segera menemui titik akhir pada Februari 2027.
Sebagai perwakilan komisi yang mengemban tugas Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup mekanisme mutasi yang dinilai belum ideal di lapangan.
Bahkan, forum tersebut juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah progresif demi menjamin keberlanjutan roda pendidikan di Benua Etam tanpa dihantui ancaman krisis pengajar.
Legislator Kaltim ini juga memberikan apresiasi kepada jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikbud setempat karena telah menunjukkan kesamaan visi dalam upaya memperjuangkan kepastian nasib para guru tersebut.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama BKD, ribuan guru PPPK tersebut mendapatkan kemudahan karena proses perpanjangan kontrak angkatan 2022 dipastikan berjalan tanpa mewajibkan adanya tes atau seleksi ulang.
Menurut dia, mekanisme perpanjangan kontrak tersebut dibuat menjadi lebih efisien karena hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Ke depan, DPRD Kaltim memastikan akan terus bersinergi dalam mengawal kebijakan ini bersama Pemerintah Provinsi agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah kembali membuka rekrutmen CASN secara umum," ujar Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino