Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Jum'at, 04 September 2020 | 22:41 WIB
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi membacakan rilis peningkatan Covid-19 di Kota Balikpapan

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan akan segera memberlakukan jam malam. Kebijakan itu akan diumumkan secara resmi melalui surat edaran, dimulai pada tanggal 7 September 2020.

Walikota Balikpapan, Rizal Effendi dalam rilisnya merangkan, pembatasan jam malam itu untuk menekan angka Covid-19 di Kota Balikpapan. Pasalnya, saat ini kasus terkonfirmasi positif dan angka kematian terus bertambah.

“Kasus Covid-19 terus meningkat, diharapkan masyarakat dapat memahami rencana pembatasan jam malam ini, terutama untuk pelaku usaha pertokoan dan kafe-kafe,” kata dia, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan dia, pemberlakuan jam malam bertujuan untuk mengurangi aktivitas masyarakat pada malam hari yang berpotensi pada penularan Covid-19. Segala aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti mal, pertokoan, kafe dan restoran maksimal sampai pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: DKI Tampung Usulan Pemberlakuan Jam Malam di Jakarta

“Kita perlu melakukan penekanan penyebaran Covid-19. Pada hari ini, jumlah terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan bertambah 45 kasus, dan 35 kasus selesai isolasi,” sebutnya.

Dengan pertambahan ini, sebut dia, jumlah pasien yang dirawat sebanyak 258 pasien. Sementara jumlah daya tampung untuk pasien Covid-19 sebanyak 306.

"Walau kapasitas rumah sakit sudah sudah ditambah dari 212 menjadi 306, tetap kita harap pasien jangan sampai terus bertambah. Kita harus melakukan upaya penekanan," pungkasnya.

Load More