- Range Rover berpelat nomor KT 1 digunakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
- Pemprov Kaltim menyatakan mobil itu bukan merupakan aset pemerintah daerah.
- Pemprov menyebut izin operasional kendaraan saat ini masih bersifat sementara.
SuaraKaltim.id - Beredar video mobil Range Rover berpelat KT 1 yang digunakan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat kegiatan pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Video tersebut muncul seiring hebohnya polemik mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar yang belakangan dibatalkan.
Pemprov Kaltim pun memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa mobil yang digunakan Gubernur Rudy tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah.
"Kendaraan itu adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang pengadaannya sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Penggunaan pelat KT 1 adalah bentuk standard protokoler karena beliau sedang bertugas. Jika digunakan untuk urusan pribadi, pelatnya akan kembali ke nomor umum," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
Faisal menyampaikan, penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan privat itu dibenarkan secara protokoler selama digunakan dalam rangka tugas kedinasan.
Dia menambahkan izin operasional kendaraan tersebut saat ini masih bersifat sementara karena proses administrasi yang sedang berjalan.
Menjawab keraguan publik mengenai kemiripan mobil tersebut dengan rencana pengadaan mobil dinas pada APBD Perubahan 2025, Faisal memaparkan perbedaan teknis yang signifikan yakni Mobil Pribadi (Di Kaltim): Tipe Range Rover 3.0 SWB (Standard Wheelbase) Autobiography P550e. Memiliki panjang kendaraan sekitar 5.052 mm.
Sementara Mobil Dinas Pemprov (Di Jakarta): Tipe Range Rover 3.0 LWB (Long Wheelbase) Autobiography P460e, memiliki bodi lebih panjang yakni 5.252 mm.
"Meskipun merek dan warnanya mungkin identik, secara spesifikasi tipe Standard dan Long Wheelbase itu berbeda. Jadi, kendaraan yang ada di Kaltim saat ini bukan hasil pengadaan pemerintah," tegasnya.
Terkait rencana pembatalan pengadaan mobil dinas sebelumnya, Pemprov Kaltim membawa kabar terbaru.
Pihak penyedia (dealer) telah mengirimkan surat balasan yang menyetujui pengembalian kendaraan serta pengembalian dana (refund) secara penuh ke Kas Daerah.
Proses pengembalian akan dilakukan melalui mekanisme, penyetoran kembali dana ke Kas Daerah oleh penyedia, penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Jakarta dan penyerahan fisik kendaraan kembali ke pihak penyedia.
Guna memastikan seluruh proses pembatalan ini sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa, Pemprov Kaltim terus berkoordinasi secara intensif dengan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pertemuan daring.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI untuk asistensi aturan.
"Kami berkomitmen pada transparansi. Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai," tutup Faisal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur