- Tim gabungan Polda Kaltim menangkap pelaku penculikan anak di Kutai Timur.
- Insiden penculikan tersebut mengakibatkan seorang anak 7 tahun meninggal.
- Jasad korban ditemukan mengambang di sebuah parit sedalam dua meter.
SuaraKaltim.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga melakukan penculikan hingga mengakibatkan kematian anak berinisial MR (7) di Kutai Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro memaparkan tersangka penculikan ditangkap tim gabungan di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (3/6/2026), setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian di Sangatta Utara, Kutai Timur.
"Kami berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk mengejar pelaku yang mencoba kabur dari kejaran petugas," katanya dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2026).
Petugas mengamati seluruh rekaman kamera pengawas yang sempat merekam aksi penjemputan paksa korban oleh seorang pengendara sepeda motor misterius.
Saat diinterogasi, tersangka MY mengaku telah meninggalkan korban sendirian di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum dirinya bertolak menuju Kota Balikpapan.
"Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas segera melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan jasad korban mengambang di sebuah parit sedalam dua meter pada Rabu (3/6)," jelas Endar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan dalam oleh dokter forensik Rumah Sakit Kudungga, Sangatta, korban dipastikan meninggal dunia akibat mati lemas karena saluran pernapasannya dipenuhi air.
"Hasil otopsi tim medis juga memperlihatkan adanya indikasi kekerasan tumpul berupa luka memar pada beberapa bagian tubuh serta adanya tanda pelebaran otot akibat kekerasan seksual," ungkap Endar.
Kapolda menambahkan bahwa motif utama tersangka MY melakukan tindakan keji itu didorong oleh faktor ekonomi untuk memeras orang tua korban serta pelampiasan hasrat seksual yang menyimpang.
Kepolisian juga menyita barang bukti krusial berupa sepeda motor operasional, jaket ojek daring, helm merah, hingga selembar kardus berisi tulisan ancaman permintaan uang tebusan.
Kini tersangka MY mendekam di dalam sel tahanan Markas Polres Kutai Timur dengan disangkakan Pasal 450 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
MY terancam hukuman pidana berlapis terkait penculikan, pemerkosaan, hingga pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng