SuaraKaltim.id - Dunia maya dihebohkan dengan video pelarangan cadar saat lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Dalam video berdurasi 2 menit 10 detik tersebut memperlihatkan seorang wanita dilarang memakai cadar oleh panitia beredar di media sosial melalui akun Facebook Cinta Islam pada Selasa (8/9/2020).
Pengunggah menuliskan caption "Ukhti ini rela didiskulifikasi daripada buka cadar".
"Kejadian di Tebing Tinggi Sumut Acara MTQ Tingkat Provinsi. Peraturan macam apa ini. Allahul mustaan tak terasa menetes air mata melihat ini... MasyaAllah kami bangga denganmu ukhty fillah".
Pada tayangan tersebut, terlihat wanita berpakaian serba hitam dan menggunakan cadar duduk di panggung. Ia diketahui peserta dengan nomor penampilan 2735 pada MTQ tersebut.
Dalam video terdengar suara seorang pria diduga panitia MTQ menyuruh wanita tersebut membuka cadar.
"Tolong bisa dibuka cadarnya?" kata panitia melalui pengeras suara.
Mendengar hal tersebut, wanita itu meminta agar membaca dengan posisi mikrofon di dalam cadar. Namun, panitia tetap menolak.
"La (tidak)," kata suara pria tersebut.
Baca Juga: Uji Keimanan, Masya Allah Kisah Ukhti Tolak Lepas Cadar di MTQ Sumut
Perempuan itu kemudian menunduk. Dia diam beberapa saat dan kemudian memutuskan mundur dan bergegas pergi dari tempat acara. Wanita itu terdiam sejenak. Sesaat kemudian, wanita tersebut berdiri dan meninggalkan panggung.
"Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Alquran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai," kata pria tersebut.
Diketahui, MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumut di Tebing Tinggi resmi dibuka oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Sabtu (5/9/2020).
Acara tersebut diikuti 1.197 peserta yang mengikuti perlombaan, yaitu Seni Baca Alquran, Hafalan Alquran, Tafsir Alquran, Fahmil Quran, Syarhil Quran, Seni Kaligrafi Alquran dan Karya Tulis Ilmiah.
Sementara itu, Panitia MTQ Sumut menegaskan tidak ada larangan penggunaan cadar bagi peserta yang berkompetisi.
"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso dalam keterangannya pada Selasa (8/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka