SuaraKaltim.id - Dunia maya dihebohkan dengan video pelarangan cadar saat lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Dalam video berdurasi 2 menit 10 detik tersebut memperlihatkan seorang wanita dilarang memakai cadar oleh panitia beredar di media sosial melalui akun Facebook Cinta Islam pada Selasa (8/9/2020).
Pengunggah menuliskan caption "Ukhti ini rela didiskulifikasi daripada buka cadar".
"Kejadian di Tebing Tinggi Sumut Acara MTQ Tingkat Provinsi. Peraturan macam apa ini. Allahul mustaan tak terasa menetes air mata melihat ini... MasyaAllah kami bangga denganmu ukhty fillah".
Pada tayangan tersebut, terlihat wanita berpakaian serba hitam dan menggunakan cadar duduk di panggung. Ia diketahui peserta dengan nomor penampilan 2735 pada MTQ tersebut.
Dalam video terdengar suara seorang pria diduga panitia MTQ menyuruh wanita tersebut membuka cadar.
"Tolong bisa dibuka cadarnya?" kata panitia melalui pengeras suara.
Mendengar hal tersebut, wanita itu meminta agar membaca dengan posisi mikrofon di dalam cadar. Namun, panitia tetap menolak.
"La (tidak)," kata suara pria tersebut.
Baca Juga: Uji Keimanan, Masya Allah Kisah Ukhti Tolak Lepas Cadar di MTQ Sumut
Perempuan itu kemudian menunduk. Dia diam beberapa saat dan kemudian memutuskan mundur dan bergegas pergi dari tempat acara. Wanita itu terdiam sejenak. Sesaat kemudian, wanita tersebut berdiri dan meninggalkan panggung.
"Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Alquran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai," kata pria tersebut.
Diketahui, MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumut di Tebing Tinggi resmi dibuka oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Sabtu (5/9/2020).
Acara tersebut diikuti 1.197 peserta yang mengikuti perlombaan, yaitu Seni Baca Alquran, Hafalan Alquran, Tafsir Alquran, Fahmil Quran, Syarhil Quran, Seni Kaligrafi Alquran dan Karya Tulis Ilmiah.
Sementara itu, Panitia MTQ Sumut menegaskan tidak ada larangan penggunaan cadar bagi peserta yang berkompetisi.
"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso dalam keterangannya pada Selasa (8/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah