SuaraKaltim.id - Dunia maya dihebohkan dengan video pelarangan cadar saat lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.
Dalam video berdurasi 2 menit 10 detik tersebut memperlihatkan seorang wanita dilarang memakai cadar oleh panitia beredar di media sosial melalui akun Facebook Cinta Islam pada Selasa (8/9/2020).
Pengunggah menuliskan caption "Ukhti ini rela didiskulifikasi daripada buka cadar".
"Kejadian di Tebing Tinggi Sumut Acara MTQ Tingkat Provinsi. Peraturan macam apa ini. Allahul mustaan tak terasa menetes air mata melihat ini... MasyaAllah kami bangga denganmu ukhty fillah".
Pada tayangan tersebut, terlihat wanita berpakaian serba hitam dan menggunakan cadar duduk di panggung. Ia diketahui peserta dengan nomor penampilan 2735 pada MTQ tersebut.
Dalam video terdengar suara seorang pria diduga panitia MTQ menyuruh wanita tersebut membuka cadar.
"Tolong bisa dibuka cadarnya?" kata panitia melalui pengeras suara.
Mendengar hal tersebut, wanita itu meminta agar membaca dengan posisi mikrofon di dalam cadar. Namun, panitia tetap menolak.
"La (tidak)," kata suara pria tersebut.
Baca Juga: Uji Keimanan, Masya Allah Kisah Ukhti Tolak Lepas Cadar di MTQ Sumut
Perempuan itu kemudian menunduk. Dia diam beberapa saat dan kemudian memutuskan mundur dan bergegas pergi dari tempat acara. Wanita itu terdiam sejenak. Sesaat kemudian, wanita tersebut berdiri dan meninggalkan panggung.
"Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Alquran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai," kata pria tersebut.
Diketahui, MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Sumut di Tebing Tinggi resmi dibuka oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Sabtu (5/9/2020).
Acara tersebut diikuti 1.197 peserta yang mengikuti perlombaan, yaitu Seni Baca Alquran, Hafalan Alquran, Tafsir Alquran, Fahmil Quran, Syarhil Quran, Seni Kaligrafi Alquran dan Karya Tulis Ilmiah.
Sementara itu, Panitia MTQ Sumut menegaskan tidak ada larangan penggunaan cadar bagi peserta yang berkompetisi.
"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso dalam keterangannya pada Selasa (8/9/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan