SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), menggeledah Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Setelah salah satu staf PNS di KPU terseret kasus penyelewengan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Senin (14/5/2020).
Dikatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, I Ketut Kasna Dedi, pihaknya telah melakukan penggeledehan karena KPU dianggap tidak kooperatif.
"Kami lakukan penggeledahan terkait penanganan perkara karena sampai sekarang tidak kooperatif serahkan data kegiatan yang dilakukan pada 2018," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Pilkada, KPU Buat Bilik Khusus
Kepala Petugas menggeledah ruangan sekretaris dan bagian keuangan Kantor Sekretariat KPU, dimulai pukul 10.00 Wita. Penggeladahan juga dilakukan di kediaman tersangka berinisial S di Kecamatan Waru. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 senilai lebih kurang Rp26 miliar tersebut pada November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020.
Kejaksaan Negeri setempat menetapkan satu tersangka berinisial S berstatus PNS (pegawai negeri sipil) yang diduga menyelewengkan dana pengadaan alat peraga pada Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 tersebut pada 9 September 2020.
"Baru satu yang kami tetapkan tersangka inisialnya S selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), nanti lihat perkembangannya apakah ada tersangka lainnya," ujar nya.
"Total dana Pilkada 2018 lebih kurang Rp26 miliar, sisa anggaran Rp5 miliar sudah dikembalikan ke kas daerah. Jadi kami selidiki dana pilkada yang digunakan sekitar Rp21 miliar," jelasnya.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPS Pilkada Sergai 458.107, Terbanyak Pemilih Wanita
Penggeledahan di Kantor Sekretariat KPU KPPU itu, lanjut dia, untuk mencari dokumen berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan pelaksanaan Pilkada 2018.
"Kami juga temukan sejumlah stempel, nota-nota dan kuitansi. Kami menduga ada indikasi laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif yang dibuat. Karena itu kami geledah,” sebutnya.
Penyitaan dokumen penting tersebut untuk bahan penyelidikan dan penyidikan. Pemeriksaan sementara tim penyidik menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta. Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi atas dugaan penyelewengan itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN