Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 September 2020 | 18:30 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraKaltim.id - Kasus predator seksual anak yang dilakukan salah satu pelajar SMA Negeri di Purwokerto masih terus dikembangkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.

Terbaru, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap 10 anak di bawah umur.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari korban asusila yang sebelumnya berjumlah tiga orang. Pelaku berinisial FM (16) warga Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas mengakui perbuatannya tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengemukakan, tambahan tujuh korban tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga: Korban Kasus Asusila Sesama Jenis di Purwokerto Bertambah 7 Orang

"Ada tambahan 7 korban, saat ini jadi totalnya 10 anak," kata Berry singkat melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (17/9/2020).

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan karena tidak menutup kemungkinan adanya korban baru.

"Tambahan tujuh anak yang menjadi korban semuanya berjenis kelamin laki-laki," lanjutnya.

Namun, Berry tidak menjelaskan lebih detail awal mula pelaku mulai melakukan aksi bejatnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus asusila terhadap anak di bawah umur dilakukan FM siswa sebuah SMA Negeri di Purwokerto.

Baca Juga: Mabuk Berat, Bocah 15 Tahun Nodai Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur

Peristiwa tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dilakukan di Pos Kamling pada Rabu (9/9/2020) sore.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatannya karena sering menonton video dewasa. Perbuatannya juga sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

"Tersangka dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat silverqueen," terang Berry.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya korban dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. Tidak ada diversi meskipun tersangka adalah anak di bawah umur," ujarnya.

Load More