SuaraKaltim.id - Kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret Mantan Bupati Kutim Ismunandar, bergulir ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Samarinda).
Senin (21/9/2020), dua terdakwa Aditya Maharani dan Deki Aryanto selaku rekanan swasta pemberi suap pada Ismunandar dihadirkan sebagai terdakwa.
Dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan, dua terdakwa dihadirkan secara virtual.
Keduanya, belum berada di Kaltim lantaran masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Baca Juga: Diciduk di Hotel, Istri Bupati Ismunandar Jabat Ketua DPRD Kutai Timur
Hadir selaku ketua majelis hakim, Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.
Turut hadir tim penasihat hukum para terdakwa. Ibrahim Rendi dan Deni Ardiansyah, selaku tim penasehat hukum dari terdakwa Aditya Maharani.
Ada pula, Arifin dan Firmansyah merupakan tim penasihat hukum dari terdakwa Deki Aryanto.
Setelah dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dari gedung KPK di Jakarta membacakan dakwaan.
Diawali dengan berkas dakwaan milik terdakwa Aditya Maharani, pimpinan kontraktor sekaligus rekanan Pemkab Kutim itu didakwa memberi sejumlah uang kepada Bupati Kutim Ismunandar.
Baca Juga: Ditangkap KPK Bareng Istri, Ini Profil Bupati Kutai Timur Ismunandar
Diketahui uang sebesar Rp 6,1 Miliar tidak langsung diberikan kepada Ismunandar, melainkan uang ditampung dan diberikan melalui bawahan Ismunandar, yakni Musyafa selaku Kepala Bapenda Pemkab Kutim.
Selanjutnya, JPU melanjutkan bacaan berkas dakwaan milik terdakwa Deki Aryanto. Sama seperti Aditya Maharani, dia didakwa atas dugaan pemberian sejumlah uang, demi melancarkan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim.
Untuk memuluskan proyek, Deki diketahui akan memberikan uang sebesar Rp 8,03 Miliar, kepada Ismunandar juga melalui Musyafa.
Melalui tim, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (23/9/2020) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ditemui usai persidangan, kedua penasihat hukum terdakwa Aditya Maharani menerangkan, dari hasil pertimbangan mereka tidak memilih eksepsi, agar persidangan langsung kepada agenda pokok perkara.
"Itu pertimbangan dari kita, bahwa terkait dengan asas biaya murah dan sederhana, sehingga kita pilih tidak eksepsi agar langsung ke pokok perkaranya saja," ungkap Deni Ardiansyah.
Lanjut Deni, pilihan tidak memilih hak eksepsi tersebut, tidak serta merta menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah sesuai. Tim Penasihat Hukum ingin langsung mengkritisi dan pembuktiannya dari keterangan saksi-saksi.
"Kalau dibilang tidak sesuai dengan dakwaan, tapi itulah itulah faktanya. Kalau dibilang sesuai, kita harus tetap mengacu dakwaan yang telah dibuat JPU. Kita baru bisa kritisi dari segi pembuktian ketika pemeriksaan surat dan saksi. Disitu baru akan kita jawab semua," terangnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Deki Aryanto mengatakan, dalam bacaan dakwaan, JPU telah menyusun berkas sesuai prosedur. Alasan itu yang membuat mereka tak memilih untuk mengambil hak eksepsi.
"Kami harap awak media bisa terus memantau dalam fakta persidangan. Karena kemungkinan, akan ada fakta baru, yang memungkinkan munculnya aktor lain dalam perkara ini," singkatnya.
Sebelumnya, Aditya Maharani dan Deki Maharani diamankan penyidik KPK karena diduga telah memberikan sejumlah uang dari proyek infrastruktur Pemkab Kutim.
Fee proyek yang diberikan kedua terdakwa itu terkait dengan proyek yang dikerjakan baik di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutim.
Disebut-sebut proyek yang dikerjakan kedua terdakwa nilainya sudah di-mark-up. Kemudian dilakukan pengaturan lelangnya, termasuk pembayaran dilakukan sangat cepat. Berbeda dengan paket proyek lainnya.
Dalam kasus ini keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Kontributor : Alisha Aditya
Berita Terkait
-
Fit and Proper Test di DPR, Capim KPK Ini Tawarkan Konsep Kerja IDOLA dan GATOT KACA
-
Dipanggil KPK Soal Kasus Dugaan Suapnya, Paman Birin Mangkir
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Capim KPK Poengky: Ini Memalukan, Harus Evaluasi Jangan Kalah Terus
-
Tes Nyali Capim KPK, Benny K Harman Cecar Setyo Budianto: Berani Lawan Intervensi Penguasa?
-
Terdakwa Ungkap Ada Intervensi dari Tahanan Korupsi Jika Tolak Duit Pungli: Dia Tahu Jumlah Anak dan Alamat Saya
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
Terkini
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN