SuaraKaltim.id - Kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, tahun anggaran 2019-2020, yang menyeret Mantan Bupati Kutim Ismunandar, bergulir ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Samarinda).
Senin (21/9/2020), dua terdakwa Aditya Maharani dan Deki Aryanto selaku rekanan swasta pemberi suap pada Ismunandar dihadirkan sebagai terdakwa.
Dalam sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan, dua terdakwa dihadirkan secara virtual.
Keduanya, belum berada di Kaltim lantaran masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Baca Juga: Diciduk di Hotel, Istri Bupati Ismunandar Jabat Ketua DPRD Kutai Timur
Hadir selaku ketua majelis hakim, Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo.
Turut hadir tim penasihat hukum para terdakwa. Ibrahim Rendi dan Deni Ardiansyah, selaku tim penasehat hukum dari terdakwa Aditya Maharani.
Ada pula, Arifin dan Firmansyah merupakan tim penasihat hukum dari terdakwa Deki Aryanto.
Setelah dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dari gedung KPK di Jakarta membacakan dakwaan.
Diawali dengan berkas dakwaan milik terdakwa Aditya Maharani, pimpinan kontraktor sekaligus rekanan Pemkab Kutim itu didakwa memberi sejumlah uang kepada Bupati Kutim Ismunandar.
Baca Juga: Ditangkap KPK Bareng Istri, Ini Profil Bupati Kutai Timur Ismunandar
Diketahui uang sebesar Rp 6,1 Miliar tidak langsung diberikan kepada Ismunandar, melainkan uang ditampung dan diberikan melalui bawahan Ismunandar, yakni Musyafa selaku Kepala Bapenda Pemkab Kutim.
Selanjutnya, JPU melanjutkan bacaan berkas dakwaan milik terdakwa Deki Aryanto. Sama seperti Aditya Maharani, dia didakwa atas dugaan pemberian sejumlah uang, demi melancarkan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim.
Untuk memuluskan proyek, Deki diketahui akan memberikan uang sebesar Rp 8,03 Miliar, kepada Ismunandar juga melalui Musyafa.
Melalui tim, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Maka dari itu sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (23/9/2020) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Ditemui usai persidangan, kedua penasihat hukum terdakwa Aditya Maharani menerangkan, dari hasil pertimbangan mereka tidak memilih eksepsi, agar persidangan langsung kepada agenda pokok perkara.
"Itu pertimbangan dari kita, bahwa terkait dengan asas biaya murah dan sederhana, sehingga kita pilih tidak eksepsi agar langsung ke pokok perkaranya saja," ungkap Deni Ardiansyah.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Klaim 5 Dana Kaget Malam Ini, Untuk Bekal Sarapan dan Ngopi Besok Pagi
-
7 Motor Matic Bekas Rp3 Jutaan, Cocok buat Emak-emak Antar Jemput Anak Sekolah
-
2 Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 2025, Lengkap dengan Arti Kode!
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Capai Rp877 Ribu
-
Stop Merusak Kulkas! 8 Kebiasaan Buruk yang Bikin Kulkas Cepat Rusak