SuaraKaltim.id - Tim Advokasi Pasangan Calon Rahmad-Thohari (RT), berencana melaporkan Ketua Pemenangan Kotak Kosong, Abdul rais ke kantor polisi.
Abdul Rais dinilai telah mencederai demokrasi dengan ujaran kebencian.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Ketua Tim Advokasi Calon RT, Agus Amri SH telah menerima keputusan Bawaslu Balikpapan.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melaporkan Abdul Rais ke kantor polisi.
Baca Juga: Bawaslu Balikpapan : Abdul Rais Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu
"Ini masuk ranah pidana umum, berita bohong, ujaran kebencian. Sehingga kami akan susun langkah untuk menempuh jalur lain," kata Agus di Balikpapan (5/10/2020).
Dijelaskan dia, saat ini pihaknya masih mengkaji, apakah akan menempuh jalur hukum melalui Polresta Balikpapan atau Polda Kaltim.
Sebab, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab atas stabilitas politik dan keamanan Kota Balikpapan dalam gelaran Pilkada 2020.
"Ini yang masih kita kaji, akan ke Polres atau Polda. Kita perlu analisa lebih agar stabilitas tetap terjaga," sebutnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mempersiapkan alat bukti dan saksi yang menguatkan.
Baca Juga: Pilkada Kota Semarang Calon Tunggal, Sepi Baliho, Sepi Kegiatan
Sebanyak 5 hingga 7 orang akan dihadirkan beserta tambahan bukti video, foto, dan alat bukti lain.
"Kita upayakan minggu ini semuanya rampung, dan kita segera laporkan ke kepolisian," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad - Thohari, melaporkan Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais ke Bawaslu Kota Balikpapan.
Abdul Rais diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan ujaran kebencian yang ditujukan untuk Rahmad Masud - Thohari Azis.
Laporan itu kemudian tidak dihentikan oleh Bawaslu, lantaran tidak ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Berita Terkait
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
Kacau! Bawaslu Temukan 195 Kasus Kepala Desa Tak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim