Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 05 Oktober 2020 | 14:19 WIB
Ilustrasi pemilu (123rf)

SuaraKaltim.id - Tim Advokasi Pasangan Calon Rahmad-Thohari (RT), berencana melaporkan Ketua Pemenangan Kotak Kosong, Abdul rais ke kantor polisi.

Abdul Rais dinilai telah mencederai demokrasi dengan ujaran kebencian.

Dikutip dari TribunKaltim.co, Ketua Tim Advokasi Calon RT, Agus Amri SH telah menerima keputusan Bawaslu Balikpapan.

Meski demikian, pihaknya tetap akan melaporkan Abdul Rais ke kantor polisi.

Baca Juga: Bawaslu Balikpapan : Abdul Rais Tidak Lakukan Pelanggaran Pemilu

"Ini masuk ranah pidana umum, berita bohong, ujaran kebencian. Sehingga kami akan susun langkah untuk menempuh jalur lain," kata Agus di Balikpapan (5/10/2020).

Dijelaskan dia, saat ini pihaknya masih mengkaji, apakah akan menempuh jalur hukum melalui Polresta Balikpapan atau Polda Kaltim.

Sebab, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab atas stabilitas politik dan keamanan Kota Balikpapan dalam gelaran Pilkada 2020.

"Ini yang masih kita kaji, akan ke Polres atau Polda. Kita perlu analisa lebih agar stabilitas tetap terjaga," sebutnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah mempersiapkan alat bukti dan saksi yang menguatkan.

Baca Juga: Pilkada Kota Semarang Calon Tunggal, Sepi Baliho, Sepi Kegiatan

Sebanyak 5 hingga 7 orang akan dihadirkan beserta tambahan bukti video, foto, dan alat bukti lain.

"Kita upayakan minggu ini semuanya rampung, dan kita segera laporkan ke kepolisian," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad - Thohari, melaporkan Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais ke Bawaslu Kota Balikpapan.

Abdul Rais diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan ujaran kebencian yang ditujukan untuk Rahmad Masud - Thohari Azis.

Laporan itu kemudian tidak dihentikan oleh Bawaslu, lantaran tidak ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.

Load More