Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 05 Oktober 2020 | 10:50 WIB
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan memutuskan menghentikan proses laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (RM) - Thohari Aziz (TA).

Keputusan itu diambil pada rapat pleno, mengingat tidak ditemukan tindak pidana Pemilu oleh Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais.

"Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu menetapkan bahwa aduan Tim Advokasi Pasangan RT atas terlapor saudara Abdul Rais tindak lanjutnya bukan pada Bawaslu," kata Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dedi Irawan, Minggu (4/5/2020).

Dijelaskan dia, Bawaslu telah mengkaji laporan yang sebelumnya diterima pada Senin 28/9/2020 lalu. Laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA menyebut, Abdul Rais memasang fotonya pada spanduk dan selebaran, berisikan ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Balikpapan 9 Desember mendatang.

Baca Juga: Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu

Pada spanduk juga tertera tulisan “Mencoblos Kotak/Kolom Kosong Berarti Anda Telah Menyelamatkan Demokrasi Kota Balikpapan” dan pada selebaran tertera tulisan “Pemilih Cerdas Ambil Duitnya Jangan Pilih #Itu Sudah Pilkada Balikpapan Pilih Kotak Kosong.

Oleh sejumlah orang, spanduk dan selebaran ini diperlihatkan dan dibagi-bagikan di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/9/2020).

Dedi menjelaskan, baik objek dan subjek yang dilaporkan bukanlah kampanye.

Yang dimaksud dengan subjek kampanye adalah orang yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemilu dari pasangan calon Tim Kolom Kosong.

Sebab tidak berbuat untuk pasangan calon mana pun, maka bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Aktivis Balikpapan Kampanye 'Relawan Kolom Kosong' Lawan Rahmad - Thohari

Kemudian objek kampanye adalah materi kampanye atau kegiatan penyampaian visi dan misi paslon dan program kerja.

Apa yang dilakukan sekelompok orang dengan membagikan selebaran dan membentangkan spanduk di dalamnya tercantum tulisan yang disoal Tim Advokasi Paslon RT tersebut, tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu.

"Jadi bukan pelanggaran pemilu," ujar Dedi Irawan menegaskan.

Atas keputusan itu, maka Bawaslu menghentikan proses atas laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA tersebut.

Sementara itu, Tim Advokasi Paslon RM - TA yang diwakili pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates menyatakan menerima keputusan tersebut.

"Kami sudah terima pemberitahuan bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan dengan alasan bukan ranah Bawaslu untuk melakukan tindakan," kata Agus Amri.

Diketahui Paslon RM - TA adalah satu-satunya paslon wali kota-wakil wali kota dalam Pilkada Balikpapan 2020 ini.

Paslon ini diusung oleh Partai Golkar dan PDI Perjuangan yang gabungan dari keduanya menguasai 19 kursi dari 45 kursi di DPRD Balikpapan atau 40 persen lebih.

Paslon ini juga didukung partai-partai lain seperti PKS dan Partai Demokrat, sehingga akhirnya seluruhnya mendapatkan 40 kursi atau 90 persen dari yang ada.

Kenyataan ini juga membuat bakal calon dari Partai NasDem Ahmad Basir kehilangan kesempatan untuk maju ke pilkada karena kekurangan dukungan.

Sesuai aturan UU Pemilu, cukup dengan 20 persen dari kursi di parlemen, maka partai atau gabungan partai sudah bisa mengusung pasangan calon kepada daerah.

Pilkada di Balikpapan memerlukan 9 kursi atau 20 persen untuk bisa mengajukan calon wali kota-wakil wali kota. (Antara)

Load More