SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan memutuskan menghentikan proses laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (RM) - Thohari Aziz (TA).
Keputusan itu diambil pada rapat pleno, mengingat tidak ditemukan tindak pidana Pemilu oleh Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais.
"Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu menetapkan bahwa aduan Tim Advokasi Pasangan RT atas terlapor saudara Abdul Rais tindak lanjutnya bukan pada Bawaslu," kata Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dedi Irawan, Minggu (4/5/2020).
Dijelaskan dia, Bawaslu telah mengkaji laporan yang sebelumnya diterima pada Senin 28/9/2020 lalu. Laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA menyebut, Abdul Rais memasang fotonya pada spanduk dan selebaran, berisikan ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Balikpapan 9 Desember mendatang.
Pada spanduk juga tertera tulisan “Mencoblos Kotak/Kolom Kosong Berarti Anda Telah Menyelamatkan Demokrasi Kota Balikpapan” dan pada selebaran tertera tulisan “Pemilih Cerdas Ambil Duitnya Jangan Pilih #Itu Sudah Pilkada Balikpapan Pilih Kotak Kosong.
Oleh sejumlah orang, spanduk dan selebaran ini diperlihatkan dan dibagi-bagikan di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/9/2020).
Dedi menjelaskan, baik objek dan subjek yang dilaporkan bukanlah kampanye.
Yang dimaksud dengan subjek kampanye adalah orang yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemilu dari pasangan calon Tim Kolom Kosong.
Sebab tidak berbuat untuk pasangan calon mana pun, maka bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu
Kemudian objek kampanye adalah materi kampanye atau kegiatan penyampaian visi dan misi paslon dan program kerja.
Apa yang dilakukan sekelompok orang dengan membagikan selebaran dan membentangkan spanduk di dalamnya tercantum tulisan yang disoal Tim Advokasi Paslon RT tersebut, tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu.
"Jadi bukan pelanggaran pemilu," ujar Dedi Irawan menegaskan.
Atas keputusan itu, maka Bawaslu menghentikan proses atas laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA tersebut.
Sementara itu, Tim Advokasi Paslon RM - TA yang diwakili pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates menyatakan menerima keputusan tersebut.
"Kami sudah terima pemberitahuan bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan dengan alasan bukan ranah Bawaslu untuk melakukan tindakan," kata Agus Amri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
IKN Bangun Ekonomi Hijau Lewat Lebah Kalulut
-
Pemerintah Siapkan Zona Bebas Batu Bara untuk Selamatkan Pesut Mahakam
-
Hotel Bumi Senyiur Samarinda Sempat Terbakar, Tamu Dipindahkan ke Puri Senyiur
-
IKN Jadi Pusat Penguatan Bahasa Indonesia dan Identitas Kebangsaan
-
Pedagang Samarinda Desak Penertiban Ritel Modern yang Langgar Aturan