SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan memutuskan menghentikan proses laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud (RM) - Thohari Aziz (TA).
Keputusan itu diambil pada rapat pleno, mengingat tidak ditemukan tindak pidana Pemilu oleh Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan, Abdul Rais.
"Dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu menetapkan bahwa aduan Tim Advokasi Pasangan RT atas terlapor saudara Abdul Rais tindak lanjutnya bukan pada Bawaslu," kata Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dedi Irawan, Minggu (4/5/2020).
Dijelaskan dia, Bawaslu telah mengkaji laporan yang sebelumnya diterima pada Senin 28/9/2020 lalu. Laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA menyebut, Abdul Rais memasang fotonya pada spanduk dan selebaran, berisikan ajakan untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Balikpapan 9 Desember mendatang.
Pada spanduk juga tertera tulisan “Mencoblos Kotak/Kolom Kosong Berarti Anda Telah Menyelamatkan Demokrasi Kota Balikpapan” dan pada selebaran tertera tulisan “Pemilih Cerdas Ambil Duitnya Jangan Pilih #Itu Sudah Pilkada Balikpapan Pilih Kotak Kosong.
Oleh sejumlah orang, spanduk dan selebaran ini diperlihatkan dan dibagi-bagikan di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/9/2020).
Dedi menjelaskan, baik objek dan subjek yang dilaporkan bukanlah kampanye.
Yang dimaksud dengan subjek kampanye adalah orang yang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemilu dari pasangan calon Tim Kolom Kosong.
Sebab tidak berbuat untuk pasangan calon mana pun, maka bukan bagian dari Tim Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Kuasa hukum Calon Tunggal Pilkada Balikpapan, Laporkan Dugaan Pidana Pemilu
Kemudian objek kampanye adalah materi kampanye atau kegiatan penyampaian visi dan misi paslon dan program kerja.
Apa yang dilakukan sekelompok orang dengan membagikan selebaran dan membentangkan spanduk di dalamnya tercantum tulisan yang disoal Tim Advokasi Paslon RT tersebut, tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu.
"Jadi bukan pelanggaran pemilu," ujar Dedi Irawan menegaskan.
Atas keputusan itu, maka Bawaslu menghentikan proses atas laporan Tim Advokasi Paslon RM - TA tersebut.
Sementara itu, Tim Advokasi Paslon RM - TA yang diwakili pengacara Agus Amri dari Kantor Hukum Agus Amri and Affiliates menyatakan menerima keputusan tersebut.
"Kami sudah terima pemberitahuan bahwa laporan kami ke Bawaslu Kota Balikpapan dihentikan dengan alasan bukan ranah Bawaslu untuk melakukan tindakan," kata Agus Amri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026