Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:13 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho. [Facebook Irwan Fecho]

“Di tengah pandemi covid-19 yang membatasi pergerakan sosial seharusnya suara-suara lirih mereka, pengharapan masa depan mereka bisa diperjuangkan sekeras-kerasnya dan sehormat-hormatnya oleh wakilnya di parlemen,” sebutnya.
Irwan menjelaskan, ketika UU Cipta Kerja sudah sah, bukan berarti tidak bisa terganti.

UU yang sudah ada bisa dicabut dengan peraturan yang setingkat atau bahkan lebih tinggi.

“Suatu peraturan perundang-undangan, hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, jika nantinya UU Cipta Kerja itu bisa dicabut akan digantikan dengan UU yang lain.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Bermasalah, Akademisi FH UGM Sebut Urgensinya Tak Memadai

“Nantinya, jika dirasa tidak diperlukan lagi ya harus diganti dengan peraturan perundang-undangan baru. Dimana di dalamnya harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu,” pungkasnya.

Load More