Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 12 Oktober 2020 | 12:19 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

Dia mengatakan, UU tersebut juga mempermudah pembentukan koperasi.

Jumlah anggota minimum untuk membentuk koperasi bisa hanya dengan sembilan orang. Harapannya akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

“UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya gratis karena dibiayai pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, izin kapal nelayan penangkap ikan pun hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain. “Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” ujarnya.

Baca Juga: 750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya ikut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Teguh menegaskan, adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang tersebut dan hoaks di media sosial.

Misal adanya informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal itu ditegaskan, tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

“Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Pak Presiden sudah menegaskan itu juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tegasnya.

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Forum Rektor Minta Pemerintah dan DPR Dengarkan Rakyat

Load More