SuaraKaltim.id - Aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh yang tolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah diwarnai bentrok. Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI dianggap menyusahkan rakyat. Demonstran menuntut UU itu dicabut dan memaksa kepala daerah untuk turut serta dalam aksi penolakan.
Hasilnya, sudah lima gubernur yang sepakat dan berkirim surat Jokowi menolak UU Cipta Kerja.
Mereka adalah ;
1. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Ridwan Kamil adalah Gubernur Jawa Barat, yang mengirim surat yang tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, selaku Presiden RI, melainkan juga kepada DPR RI. Ridwan Kamil adalah gubernur pertama yang mengirimkan surat penolakan tersebut.
2. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno
Guna menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa yang berdemo menolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
3. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
Sama dengan dua gubernur sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisikan permohonan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Teori Tiga Wajah Kekuasaan Steven Lukes dalam Omnibus Law Cipta Kerja
4. Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X
Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga berkedudukan sebagai kepada daerah mengirimkan surat kepada Jokowi. Isinya sama terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja di kalangan buruh dan pekerja.
5. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Perwakilan buruh dan pekerja menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya. Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengadakan audiensi dan memfasilitasi perwakilan buruh.
Pihaknya menyatakan akan berusaha memfasilitasi perwakilan buruh untuk beraudiensi juga dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Khofifah sendiri juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat terkait dikirim oleh Khofifah, pada 11 Oktober 2020 melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Polemik UU Cipta Kerja ini juga bergejolak di Kaltim. Meski demikian, Gubernur Kaltim, Isran Noor belum menyatakan keberpihakannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan