Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Mahasiswa dan perwakilan Anggota DPRD Kaltim bernegosiasi meminta Gubernur Kaltim turun menolak Omnibus Law

SuaraKaltim.id - Aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh yang tolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah diwarnai bentrok. Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI dianggap menyusahkan rakyat. Demonstran menuntut UU itu dicabut dan memaksa kepala daerah untuk turut serta dalam aksi penolakan.

Hasilnya, sudah lima gubernur yang sepakat dan berkirim surat Jokowi menolak UU Cipta Kerja.

Mereka adalah ;

1. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Baca Juga: Teori Tiga Wajah Kekuasaan Steven Lukes dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Ridwan Kamil adalah Gubernur Jawa Barat, yang mengirim surat yang tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, selaku Presiden RI, melainkan juga kepada DPR RI. Ridwan Kamil adalah gubernur pertama yang mengirimkan surat penolakan tersebut.

2. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

Guna menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa yang berdemo menolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

3. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji

Sama dengan dua gubernur sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisikan permohonan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Minta UU Ciptaker Ditangguhkan, Ini Isi Surat Walkot Tangerang untuk Jokowi

4. Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X

Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga berkedudukan sebagai kepada daerah mengirimkan surat kepada Jokowi. Isinya sama terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja di kalangan buruh dan pekerja.

5. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa

Perwakilan buruh dan pekerja menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya. Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengadakan audiensi dan memfasilitasi perwakilan buruh.

Pihaknya menyatakan akan berusaha memfasilitasi perwakilan buruh untuk beraudiensi juga dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Khofifah sendiri juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat terkait dikirim oleh Khofifah, pada 11 Oktober 2020 melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Polemik UU Cipta Kerja ini juga bergejolak di Kaltim. Meski demikian, Gubernur Kaltim, Isran Noor belum menyatakan keberpihakannya.

Senin (12/10/2020) mahasiswa dan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa. Dimulai sejak pukul 11.00 wita, para demonstran bertahan hingga malam hari.

Mereka menyatakan tidak akan pulang, sebelum Gubernur Kaltim ikut menolak Omnibus Law dan menyurati Presiden Jokowi.

“Kawan-kawan, kita bertahan sampai malam. Di dalam sudah ada bapak gubernur dan wakilnya. Kita jangan bergerak, tetap satu komando menunggu gubernur bersikap untuk rakyat Kaltim,” tegas korlap aksi, Jainuddin.

Diketahui, UU Cipta Kerja dipandang merugikan buruh atau kalangan pekerja baik oleh buruh itu sendiri maupun oleh beberapa pemerhati kebijakan pemerintah.

Ada beberapa hal yang dijadikan isu utama oleh kalangan Serikat Buruh dan atau pekerja serta mahasiswa dalam demonstrasi, di antaranya: isu PHK yang bisa dilakukan oleh perusahaan secara sepihak, isu hak cuti yang ditiadakan, isu Upah UMR yang ditiadakan, isu haid dan hamil yang ditiadakan, dan isu kontrak kerja seumur hidup.

Load More