SuaraKaltim.id - Aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh yang tolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah diwarnai bentrok. Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI dianggap menyusahkan rakyat. Demonstran menuntut UU itu dicabut dan memaksa kepala daerah untuk turut serta dalam aksi penolakan.
Hasilnya, sudah lima gubernur yang sepakat dan berkirim surat Jokowi menolak UU Cipta Kerja.
Mereka adalah ;
1. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Ridwan Kamil adalah Gubernur Jawa Barat, yang mengirim surat yang tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, selaku Presiden RI, melainkan juga kepada DPR RI. Ridwan Kamil adalah gubernur pertama yang mengirimkan surat penolakan tersebut.
2. Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno
Guna menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa yang berdemo menolak UU Cipta Kerja, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.
3. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
Sama dengan dua gubernur sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisikan permohonan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Teori Tiga Wajah Kekuasaan Steven Lukes dalam Omnibus Law Cipta Kerja
4. Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X
Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang juga berkedudukan sebagai kepada daerah mengirimkan surat kepada Jokowi. Isinya sama terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja di kalangan buruh dan pekerja.
5. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Perwakilan buruh dan pekerja menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya. Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengadakan audiensi dan memfasilitasi perwakilan buruh.
Pihaknya menyatakan akan berusaha memfasilitasi perwakilan buruh untuk beraudiensi juga dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Khofifah sendiri juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat terkait dikirim oleh Khofifah, pada 11 Oktober 2020 melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Polemik UU Cipta Kerja ini juga bergejolak di Kaltim. Meski demikian, Gubernur Kaltim, Isran Noor belum menyatakan keberpihakannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
Terkini
-
7 Pilihan Kaos Kaki Running Ternyaman, Hindari Cedera Tempuh Jarak Jauh
-
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan