SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperpanjang waktu penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi COVID-19.
Terhitung mulai tanggal 15-28 Oktober 2020, pembatasan ini dilakukan yang kedua, yakni bagian dari pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar dengan Nomor:B-2554/DINKES/065.11/2020, tertanggal 14 Oktober 2020.
"Perkembangan kasus COVID-19 belum menunjukkan ada penurunan kasus secara signifikan pada 14 hari pertama, dari tanggal 1-14 Oktober," kata Plt Bupati Kutai Kartanegara Chairil Anwar di Tenggarong, Rabu.
Saat ini, kata dia, masa pembatasan sosial tahap pertama telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 498 kasus sehingga akumulasi kasus COVID-19 di Kukar menjadi 1.717 kasus. Pembatasan sosial tahap kedua mulai diberlakukan pada Kamis 15 Oktober 2020.
Pembatasan aktivitas sosial juga dikenakan bagi seluruh pelaku usaha milik perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di wilayah Kukar.
Pembatasan sosial juga diberlakukan di fasilitas umum seperti pasar rakyat, pada pagi hari dibatasi, dari pukul 06.30 sampai dengan 09.30 WITA. Sedangkan pasar malam hanya boleh buka dari pukul 16.30 sampai 21.30 WITA.
“Restoran/rumah makan, angkringan, cafe, PKL, tenpat hiburan dan usaha sejenis hanya boleh buka hingga pukul 23.00 WITA. Pengunjung dibatasi hanya boleh 30 persen dari kapasitas ruangan/tempat duduk,” katanya.
Dalam surat edaran juga dijelaskan kewajiban Pemilik usaha kafe, restoran untuk melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat.
Baca Juga: Kisah Meri, Siap Hadapi Resesi dengan Tumpar Benuaq dari Kutai Kartanegara
“Dianjurkan untuk tidak makan/minum di tempat dan lebih baik dibawa pulang ke rumah (take way),” tegasnya.
Untuk mencegah penularan COVID-19, Chairil menghimbau masyarakat yang anggota keluarganya gejala sakit khususnya saluran pernafasan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan atau unit layanan COVID-19 di rumah sakit terdekat.
Chairil juga mengimbau kepada warga yang sedang menjalani karantina untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina, serta berintegarsi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.
“Warga wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar kesehatan," jelasnya.
Warga juga diwajibkan menjaga jarak di kendaraan dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum.
Sebaiknya, lanjut dia, hindari keluar rumah, kecuali untuk urusan penting atau mencari nafkah, hindari kerumunan, hindari makan minum secara bersama dan saling berhadapan, menjaga kebersihan tangan, mandi dan berganti pakaian setelah dari luar rumah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout