SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya meminimalisir kasus kekerasan pada anak sebab akan berdampak pada perkembangan jiwa anak. Kasus kekerasan anak di sana bisa dibilang tinggi selama 2020 yang mencapai 204 kasus.
Jumlah kekerasan terhadap anak di Provinsi Kalimantan Timur pada Januari-Oktober 2020 mencapai 204 kasus, sehingga pihak terkait berupaya meminimalisirnya karena kondisi ini akan berdampak pada perkembangan jiwa anak.
"Kekerasan terhadap anak selain berdampak pada fisik seperti luka permanen, juga berdampak psikis yang membuat anak bisa terganggu jiwanya," ujar Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/10/2020).
Tiap tahun kekerasan terhadap anak di Kaltim selalu ada dan jumlahnya tergolong tinggi, misalnya pada 2016 tercatat ada sebanyak 185 kasus, pada 2017 tercatat ada 311 kasus, 2018 sebanyak 283 kasus, 2019 ada 366 kasus, dan Januari-Oktober 2020 sudah terdata 204 kasus.
Ia melanjutkan, dampak kekerasan terhadap anak dapat terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang, baik untuk diri anak itu sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan berdampak bagi negara.
Menurutnya, konsekuensi dari kekerasan terhadap anak bervariasi, tergantung pada jenis kekerasan dan keparahannya, mengingat kekerasan yang dialami oleh anak akan mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional, dan fisik anak.
"Berbagai dampak negatif dapat ditimbulkan akibat kekerasan yang dialami oleh anak adalah dampak kekerasan fisik, dampak kekerasan psikis, dan dampak kekerasan sosial," tutur dia.
Dampak kekerasan fisik adalah dampak yang dirasakan oleh anak berupa sakit secara fisik seperti luka-luka atau memar, bahkan sampai mengalami kematian, terlebih dampak fatal dari kekerasan fisik pada anak dapat menyebabkan cacat permanen.
Kemudian untuk dampak kekerasan psikis seperti gangguan kejiwaan atau gangguan emosi pada anak. Dampak ini berakibat fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, bahkan dampak yang sangat fatal dapat berupa percobaan bunuh diri.
Baca Juga: Warga Minggir Kerap Dengar Tangisan Balita 4,5 Tahun yang Tewas Dianiaya JR
Sedangkan dampak kekerasan sosial adalah berupa penelantaran hak-hak anak. Korban kekerasan eksploitasi anak yang dipaksa bekerja maupun anak yang dinikahkan di usia dini akan menghilangkan hak tumbuh kembang untuk mendapatkan masa depan lebih baik.
"Kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Namun ketika aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mampu memfasilitasi pelaporan kejadian kekerasan dan masyarakat berani melapor, kini fenomena gunung es mulai terkuak," katanya.
Berita Terkait
-
Warga Minggir Kerap Dengar Tangisan Balita 4,5 Tahun yang Tewas Dianiaya JR
-
Tersulut Dendam Lihat Wajahnya, JR Tega Tewaskan Balita 4,5 tahun di Sleman
-
Balita di Sleman Tewas di Tangan Pacar Ibu, Selama 2 Tahun Dianiaya
-
Gawat! Kasus Kekerasan Pada Anak Dan Perempuan di Lebak Terus Terjadi
-
Angka Kekerasan Anak saat Pandemi Tercatat Turun, Bagaimana Faktanya?
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh
-
Pekerja Peserta BPJS Kini Bisa Cicil Rumah dengan Bunga Lebih Ringan
-
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi 8+4+5 untuk Jaga Daya Tahan Rakyat
-
DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres
-
Prabowo Dorong Negosiasi, Saham Indonesia di Freeport Bisa Lebih dari 10%