Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Yuliansyah ketikan diamankan Polres Kutai Timur. (Foto: Dok Polres Kutim

SuaraKaltim.id - Seorang ayah bernama Yuliansyah (44) nekat mencuri sebuah ponsel demi menghadiahi anaknya yang sedang berulang tahun.

Dia kemudian ditangkap Satreskrim Polres Kutim,  setelah korban yang merupakan  staff office boy (OB) di Kantor Pemkab Kutim melaporkan ke kantor polisi.

Kabar itu itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf. Menurutnya, pelaku merupakan warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan itu.

“Pelaku ini nekat mencuri karena ingin memberikan hadiah ulang tahun untuk anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat di konfirmasi Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Cerita Ayahanda di Momen Ulang Tahun Rangga Sebelum Tewas Ditangan Samsul

Rauf menjelaskan, awal mula pencurian saat korban pulang kerja ia lupa membawa ponsel miliknya, namun saat kembali ke kantor tempat iya bekerja, handpone miliknya sudah raib dicuri.

"Pengakuan korban saat di lokasi hilangnya handpone tersebut, melihat pelaku mondar mandir, dan benar saja saat kita lakukan penyelidikan handpone tersebut berada di tangan pelaku," ungkapnya.

Yuliansyah di amankan di rumahnya pada Senin (19/10/2020). Saat penangkapan, barang bukti ponsel hasil curiannya tengah di gunakan anaknya. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polresta Kutim dan diamankan beserta barang bukti.

Penangkapan Yuliansyah ternyata kali kedua, setelah sebelumnya dia pernah berurusan dengan pihak berwajib lantaran kasus kepemilikan narkoba. Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pelaku sempat mendekam 6 tahun di penjara, dengan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan divonis 6 tahun kurungan. Sedangkan kasus pencurian ini, pelaku terancam 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ayah Kandung Cerita Sosok Rangga: Sejak Kecil Sudah Tunjukkan Sikap Peduli

Load More