Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 26 Oktober 2020 | 13:28 WIB
Seorang guru di Balikpapan menjadi viral karena mengungkapkan kekecewaannya terhadap PLN setempat. [Tangkapan layar Akun Facebook Lintas Balikpapan]

SuaraKaltim.id - Seorang guru di Balikpapan bernama Sri Eko menumpahkan kekecewaannya terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tiba-tiba memutus aliran listrik ke rumahnya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Padahal dia mengaku, hanya telat membayar tak sampai satu hari saja.

Kekecewaan Sri pun disampaikannya ke teman melalu pesan WhatsApp, hingga tersebar di beberapa grup dan media sosial (medsos) Facebook.

Saat diwawancarai suara.com, Sri mengaku kalau kejadian bermula saat dia telat membayar listrik hingga jatuh tempo tanggal 20 Oktober 2020 lalu. Sadar dengan kesalahan itu, dia pun langsung melakukan pembayaran pada esok harinya.

Baca Juga: Tim Investigasi Luhut Temukan Tagihan Listrik PLN Tak Wajar

"Hari Rabu saya bayar, saat itu listrik masih nyala. Saya juga lupa kalau saat itu sudah tanggal 21. Setelah saya bayar, listriknya masih nyala," ujar Sri pada Senin (26/10/2020) pagi.

Usai melakukan pembayaran, listrik di rumahnya yang berlokasi di Kampung Baru, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, masih menyala sampai keesokan harinya.

Merasa belum ada masalah, pada Kamis (22/10/2020) pagi, Sri berangkat ke SMA 3 Balikpapan untuk membagikan vitamin penambah darah ke perwakilan anak didiknya.

"Ada satu kelas lagi yang belum selesai dibagikan ke perwakilan siswa, makanya pagi saya ke sekolah. Kebetulan saya relawan di PMI dan ada vitamin penambah darah yang akan dibagikan ke anak-anak," tutur Sri.

Setelah pulang dari sekolah, dia pun masuk ke dalam rumah. Saat itulah dia mulai curiga karena lampu di rumahnya tidak bisa dinyalakan.

Baca Juga: Viral Curhatan Tagihan Listrik Naik Jadi Rp 19 Juta, Biasanya Rp 400 Ribu

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata saklar pada meteran rumahnya sudah hilang.

"Waktu mau saya nyalakan, cetekannya (saklar) sudah nggak ada. Terus ada juga surat cinta (pemberitahuan) di letak, yang berisi kalau Anda sudah membayar, tidak usah hiraukan surat ini. Tapi waktu mau saya nyalakan, cetekannya sudah tidak ada," ungkapnya.

Tagihan pembayaran listrik yang telat dibayarkan sehari oleh seorang guru di Balikpapan. [Tangkapan layar akun FB Lintas Balikpapan]

Bingung tidak tahu melakukan apa-apa, Sri selanjutnya bertanya kepada tetangga. Dan disarankan supaya melakukan pengurusan ke kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Balikpapan Utara di Jalan Soekarno-Hatta KM 6 Balikpapan.

"Jam 11 siang saya nyampai di kantor PLN, lalu saya temui bagian pelayanan. Katanya tidak bisa dipasang lagi dan harus diganti ke voucher, saya bilang, minta tolonglah, masa satu hari saja telat langsung diputus. Tidak kasihan 'kah lihat saya. Terus dijawab, nanti tunggu menghadap manajer, tapi setelah istirahat siang," turut Sri.

Karena rumahnya jauh, dia pun memilih menunggu di kantor PLN. Tapi tak kunjung dipertemukan dengan manjger. Bahkan ditunggu sampai pukul 17.00 WITA, belum juga ada titik temu kalau meteran listrik di rumahnya akan dipasang kembali.

"Saya sedih sekali saat itu. Sampai sore saya nunggu. Saya berpikir, malam ini malam Jumat, saya biasa ngaji, gimana nanti ngajinya, masa saya gelap-gelapan. Rumah itu juga milik orangtua saya, saya anak yang paling kecil disarankan keluarga untuk nempatin, kalau sempat lampu padam, saya khawatir dituduh tidak ngurus lagi sama keluarga," kisahnya.

Setelah bersusah payah bermohon, sebelum malam hari, akhirnya pihak PLN pun memasang listrik ke rumahnya, tapi diganti dengan yang sistem voucher.

"Kata anak saya sistem voucher mahal, makanya saya bertahan meteran yang lama. Tapi pihak PLN tidak mau, padahal sudah saya bilang, tidak masalah saya bayar denda seperti bayaran satu bulan pemakaian saya, tapi mereka tetap tidak mau," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Balikpapan Utara Putut Handoko membenarkan permasalahan tersebut.

Hanya saja dikatakannya, memang peraturannya sudah seperti itu. Dan yang bersangkutan juga dikatakannya, tak hanya telat sekali melakukan pembayaran.

"Kami sebenarnya mempermudah pelanggan. Dan peraturan itu pasti sudah diketahui masyarakat. Tidak boleh pembayaran lewat tanggal 20. Tanggal 20 itu tanggal jatuh tempo, jadi bukan berarti lewat satu hari. Kemudian kalau sudah menggunakan voucher, warga sudah lebih mudah. Kalau tidak ada uang, bisa bayar Rp 20 ribu. Jadi lebih gampang sebenarnya," katanya.

Kontributor : Tuntun Siallagan

Load More