"Waktu mau saya nyalakan, cetekannya (saklar) sudah nggak ada. Terus ada juga surat cinta (pemberitahuan) di letak, yang berisi kalau Anda sudah membayar, tidak usah hiraukan surat ini. Tapi waktu mau saya nyalakan, cetekannya sudah tidak ada," ungkapnya.
Bingung tidak tahu melakukan apa-apa, Sri selanjutnya bertanya kepada tetangga. Dan disarankan supaya melakukan pengurusan ke kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Balikpapan Utara di Jalan Soekarno-Hatta KM 6 Balikpapan.
"Jam 11 siang saya nyampai di kantor PLN, lalu saya temui bagian pelayanan. Katanya tidak bisa dipasang lagi dan harus diganti ke voucher, saya bilang, minta tolonglah, masa satu hari saja telat langsung diputus. Tidak kasihan 'kah lihat saya. Terus dijawab, nanti tunggu menghadap manajer, tapi setelah istirahat siang," turut Sri.
Karena rumahnya jauh, dia pun memilih menunggu di kantor PLN. Tapi tak kunjung dipertemukan dengan manjger. Bahkan ditunggu sampai pukul 17.00 WITA, belum juga ada titik temu kalau meteran listrik di rumahnya akan dipasang kembali.
Baca Juga: Tim Investigasi Luhut Temukan Tagihan Listrik PLN Tak Wajar
"Saya sedih sekali saat itu. Sampai sore saya nunggu. Saya berpikir, malam ini malam Jumat, saya biasa ngaji, gimana nanti ngajinya, masa saya gelap-gelapan. Rumah itu juga milik orangtua saya, saya anak yang paling kecil disarankan keluarga untuk nempatin, kalau sempat lampu padam, saya khawatir dituduh tidak ngurus lagi sama keluarga," kisahnya.
Setelah bersusah payah bermohon, sebelum malam hari, akhirnya pihak PLN pun memasang listrik ke rumahnya, tapi diganti dengan yang sistem voucher.
"Kata anak saya sistem voucher mahal, makanya saya bertahan meteran yang lama. Tapi pihak PLN tidak mau, padahal sudah saya bilang, tidak masalah saya bayar denda seperti bayaran satu bulan pemakaian saya, tapi mereka tetap tidak mau," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Balikpapan Utara Putut Handoko membenarkan permasalahan tersebut.
Hanya saja dikatakannya, memang peraturannya sudah seperti itu. Dan yang bersangkutan juga dikatakannya, tak hanya telat sekali melakukan pembayaran.
Baca Juga: Viral Curhatan Tagihan Listrik Naik Jadi Rp 19 Juta, Biasanya Rp 400 Ribu
"Kami sebenarnya mempermudah pelanggan. Dan peraturan itu pasti sudah diketahui masyarakat. Tidak boleh pembayaran lewat tanggal 20. Tanggal 20 itu tanggal jatuh tempo, jadi bukan berarti lewat satu hari. Kemudian kalau sudah menggunakan voucher, warga sudah lebih mudah. Kalau tidak ada uang, bisa bayar Rp 20 ribu. Jadi lebih gampang sebenarnya," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
-
Mengenal Pencipta Lagu 'Stecu Stecu', Kini Viral di TikTok Usai Dibawakan Faris Adam
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN
-
RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru