SuaraKaltim.id - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi lanjutan tersebut berlangsung di depan Gerbang Masuk Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (28/10/2020) sore.
Selain melakukan aksi bakar ban, massa juga membawa keranda dan orang yang didandani seperti pocong, sebagai bentuk protes mereka yang menandakan matinya demokrasi di Indonesia.
Salah satu orator menyampaikan keresahannya, regulasi yang dibentuk oleh pemerintah saat ini merupakan salah satu bentuk penindasan.
"Maka dari itu kita suarakan sampai dicabutnya regulasi tersebut, dan Presiden sampai mengeluarkan Perpu," ucap salah satu orator.
Massa demonstrasi sempat memberhentikan truk yang melintas dan menggunakannya sebagai panggung orasi. Menjelang petang, massa kemudian memblokade jalan hingga mengakibatkan kemacetan panjang di Jalan M Yamin.
Penutupan jalan ini diwarnai dengan aksi bakar ban. Namun selang beberapa waktu kemudian, sekelompok orang yang diduga warga setempat, mendatangi lokasi untuk membubarkan pengunjuk rasa karena menutup arus lalulintas disana.
Ketegangan pun terjadi antara massa mahasiswa dengan kelompok warga tersebut. Saling dorong dan percekcokan pun tak terelakkan. Namun tak sampai berakhir bentrok, setelah massa mahasiswa memilih untuk mundur masuk kedalam Gerbang Unmul.
Pasca unjuk rasa dibubarkan warga, arus lalulintas di Jalan M Yamin pun kembali lancar. Sedangkan massa aksi kembali berorasi di dalam Gerbang Unmul. Hingga berita ini diturunkan, masa aksi berangsur-angsur membubarkan diri.
Baca Juga: Anies Didesak Mundur karena Dituding Kelompok Ini Terlibat Aksi UU Ciptaker
Humas Aliansi Mahakam, Richardo mengatakan, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law ini sengaja diselenggarakan bertepatan dengan hari peringatan Sumpah Pemuda.
Setidaknya terhitung sudah lima hari massa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law.
"Kami menunggu 30 hari, jika Presiden Jokowi mengesahkan artinya kepemimpinan saat ini telah gagal," ucapnya.
Menurutnya, penolakan terus dilakukan pasalnya UU Omnibus Law dianggap jelas merugikan rakyat apabila akan disahkan. Selain itu pembentukannya dirasa cacat secara prosedur.
Disinggung terkait tuntutannya yang akan dibawa ke pemerintah pusat oleh Pemprov Kaltim, ia menjelaskan bahwa hadirnya mereka membawa tagline besar yaitu mosi tidak percaya.
"Ya, kalau yang ditanda tangani oleh gubernur itu, hanya meneruskan, dan tidak ada sikap."
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah