SuaraKaltim.id - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi lanjutan tersebut berlangsung di depan Gerbang Masuk Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (28/10/2020) sore.
Selain melakukan aksi bakar ban, massa juga membawa keranda dan orang yang didandani seperti pocong, sebagai bentuk protes mereka yang menandakan matinya demokrasi di Indonesia.
Salah satu orator menyampaikan keresahannya, regulasi yang dibentuk oleh pemerintah saat ini merupakan salah satu bentuk penindasan.
"Maka dari itu kita suarakan sampai dicabutnya regulasi tersebut, dan Presiden sampai mengeluarkan Perpu," ucap salah satu orator.
Massa demonstrasi sempat memberhentikan truk yang melintas dan menggunakannya sebagai panggung orasi. Menjelang petang, massa kemudian memblokade jalan hingga mengakibatkan kemacetan panjang di Jalan M Yamin.
Penutupan jalan ini diwarnai dengan aksi bakar ban. Namun selang beberapa waktu kemudian, sekelompok orang yang diduga warga setempat, mendatangi lokasi untuk membubarkan pengunjuk rasa karena menutup arus lalulintas disana.
Ketegangan pun terjadi antara massa mahasiswa dengan kelompok warga tersebut. Saling dorong dan percekcokan pun tak terelakkan. Namun tak sampai berakhir bentrok, setelah massa mahasiswa memilih untuk mundur masuk kedalam Gerbang Unmul.
Pasca unjuk rasa dibubarkan warga, arus lalulintas di Jalan M Yamin pun kembali lancar. Sedangkan massa aksi kembali berorasi di dalam Gerbang Unmul. Hingga berita ini diturunkan, masa aksi berangsur-angsur membubarkan diri.
Baca Juga: Anies Didesak Mundur karena Dituding Kelompok Ini Terlibat Aksi UU Ciptaker
Humas Aliansi Mahakam, Richardo mengatakan, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law ini sengaja diselenggarakan bertepatan dengan hari peringatan Sumpah Pemuda.
Setidaknya terhitung sudah lima hari massa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law.
"Kami menunggu 30 hari, jika Presiden Jokowi mengesahkan artinya kepemimpinan saat ini telah gagal," ucapnya.
Menurutnya, penolakan terus dilakukan pasalnya UU Omnibus Law dianggap jelas merugikan rakyat apabila akan disahkan. Selain itu pembentukannya dirasa cacat secara prosedur.
Disinggung terkait tuntutannya yang akan dibawa ke pemerintah pusat oleh Pemprov Kaltim, ia menjelaskan bahwa hadirnya mereka membawa tagline besar yaitu mosi tidak percaya.
"Ya, kalau yang ditanda tangani oleh gubernur itu, hanya meneruskan, dan tidak ada sikap."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Raffi Ahmad ke Tambak! KKP Gandeng The Dudas-1 Promosikan Perikanan Modern
-
Perawatan Jalan Tol Bukan Gangguan, tapi Upaya Jasamarga Jaga Keamanan Pengguna
-
Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
-
Logo Berubah, Loyalitas Tak Bergeser: Projo Masih Bersama Jokowi
-
Budi Arie Ajak Projo Kawal Pemerintahan Prabowo dan Gibran