SuaraKaltim.id - Seorang remaja putri berusia 17 tahun, sebut saja namanya mawar, menjadi korban tindakan bejat ayah tirinya berinisial MS (44).
Kelakuan jahanam MS terbongkar, setelah Mawar mengeluhkan perih saat buang air kecil kepada sang kakak.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi mengemukakan, MS sebenarnya merawat Mawar sejak kecil.
"Itu statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya," kata Dedi mewakili Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara pada Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Tak Berkutik saat Ditangkap, Dukun Cabul Langsung Dijebloskan ke Penjara
Bertahun-tahun lamanya diasuh dengan bapak tirinya, Mawar pun tumbuh menjadi remaja berparas ayu. Rupanya, hasrat MS tergugah melihat anak tirinya yang mulai dewasa.
Ditambah lagi satu keluarga tersebut hanya tidur di kamar yang sama. Pun niatan kotor MS akhirnya timbul.
MS pun berusaha mencari kesempatan menggagahi anak tirinya tersebut. Akhirnya, pada Kamis (3/9/2020) pukul 11.00 WITA, MS melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku pun menggerayangi tubuh anak sambungnya tersebut. Tak hanya sampai di situ, perbuatan tak senonoh MS kembali terjadi pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Tepat pukul 01.00 WITA ketika hendak beristirahat, dia kembali menggerayangi tubuh dan organ vital anaknya.
Baca Juga: Modus Jampe-jampe Enteng Jodoh, Dukun Cabul di Mauk Tangerang Ditangkap
"Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama yah melenceng juga," katanya.
Perbuatan tercela itu akhirnya terungkap, setelah Mawar mengeluh ke kakaknya. Dia mengaku merasa nyeri ketika membuang air kecil.
Saat ditanya lebih jauh, ternyata Mawar telah menjadi korban tindakan bejat dari bapak tirinya. Bahkan sudah terjadi sebanyak dua kali.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, kakak kandung Mawar pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Berbekal keterangan saksi dan bukti Visum et repertum (VeR), MS selanjutnya diringkus oleh petugas pada Senin (5/10). Akibat perbuatannya, MS hanya bisa pasrah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, acaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Alisha Aditya
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Seorang Ayah di Brasil Gigit Alat Kelamin Putra Tirinya Hingga Putus
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
-
Kemendagri Dorong Kerja Sama Pentahelix untuk Sukseskan Pembangunan IKN di Kaltim
-
Isran Noor dan Hadi Mulyadi Mendominasi Elektabilitas Pilkada Kaltim, Menang Jauh dari Rival
-
Museum Mulawarman Kaltim Masuk Nominasi dan Raih Penghargaan Museum Lestari