SuaraKaltim.id - Seorang remaja putri berusia 17 tahun, sebut saja namanya mawar, menjadi korban tindakan bejat ayah tirinya berinisial MS (44).
Kelakuan jahanam MS terbongkar, setelah Mawar mengeluhkan perih saat buang air kecil kepada sang kakak.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi mengemukakan, MS sebenarnya merawat Mawar sejak kecil.
"Itu statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya," kata Dedi mewakili Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara pada Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: Tak Berkutik saat Ditangkap, Dukun Cabul Langsung Dijebloskan ke Penjara
Bertahun-tahun lamanya diasuh dengan bapak tirinya, Mawar pun tumbuh menjadi remaja berparas ayu. Rupanya, hasrat MS tergugah melihat anak tirinya yang mulai dewasa.
Ditambah lagi satu keluarga tersebut hanya tidur di kamar yang sama. Pun niatan kotor MS akhirnya timbul.
MS pun berusaha mencari kesempatan menggagahi anak tirinya tersebut. Akhirnya, pada Kamis (3/9/2020) pukul 11.00 WITA, MS melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku pun menggerayangi tubuh anak sambungnya tersebut. Tak hanya sampai di situ, perbuatan tak senonoh MS kembali terjadi pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Tepat pukul 01.00 WITA ketika hendak beristirahat, dia kembali menggerayangi tubuh dan organ vital anaknya.
Baca Juga: Modus Jampe-jampe Enteng Jodoh, Dukun Cabul di Mauk Tangerang Ditangkap
"Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama yah melenceng juga," katanya.
Perbuatan tercela itu akhirnya terungkap, setelah Mawar mengeluh ke kakaknya. Dia mengaku merasa nyeri ketika membuang air kecil.
Saat ditanya lebih jauh, ternyata Mawar telah menjadi korban tindakan bejat dari bapak tirinya. Bahkan sudah terjadi sebanyak dua kali.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, kakak kandung Mawar pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Berbekal keterangan saksi dan bukti Visum et repertum (VeR), MS selanjutnya diringkus oleh petugas pada Senin (5/10). Akibat perbuatannya, MS hanya bisa pasrah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, acaman maksimal 15 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
Terkini
-
5 Parfum Wanita Tahan Keringat, Semakin Wangi Saat Beraktivitas!
-
6 Pilihan Laptop Murah Mulai Rp3 Jutaan, Recommended buat Pelajar dan Karyawan
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Segera Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini, Tersedia 3 Link! Daripada Nunggu BSU, Mending Cuan Sekarang!
-
Rezeki di Awal Juli, DANA Kaget Hari Ini Disebar Ro 515 Ribu, Klaim Segera