SuaraKaltim.id - Tiga petinggi Sunda Empire telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Provinsi Jawa Barat.
Namun, dua dari tiga petingginya, yakninNasri Banks dan istrinya Raden Ratna Ningrum, memastikan bakal mengajukan banding.
Sementara Ki Ageng Ranggasasana atau Rangga menerima atas putusan pengadilan.
Kuasa hukum petinggi Sunda Empire Erwin Syahduddi mengatakan, alasan kliennya banding putusan tersebut mengganjal kliennya.
"Pak Nas (Nasri Banks) ini, ada sedikit yang mengganjal karena alasan yang seperti itu yang saya jelaskan. Alasannya, ketika Sunda Empire divonis bersalah, jadi Sunda Empire di mata internasional itu menjadi terganggu kan ruang geraknya," kata Erwin melalui ponselnya seperti dilansir Suarajabar.id pada Selasa (3/11/2020).
Tak hanya itu, Erwin mengemukakan, selain ruang gerak yang terganggu, kliennya juga menilai jika hal tersebut akan berdampak pada pencarian dana di Swiss Bank.
"Karena nanti kaitannya dengan pencarian dana di Swiss Bank seperti yang beliau sampaikan," katanya.
Lebih lanjut, dia juga mengemukakan, jika istri Nasri Banks hingga saat ini mendukung langkah suaminya mengajukan banding.
"Kalau untuk istrinya (Raden Ratna Ningrum), ia mengikuti suaminya (Nasri Banks)," sambung dia.
Baca Juga: Demi Lancarkan Pencairan Uang dari Swiss, Petinggi Sunda Empire Banding
Sementara untuk Rangga, lanjut Erwin, dirinya menerima atas vonis hakim tersebut. Rangga tidak bakalan ajukan banding atas vonis hakim.
Disinggung, apakah Erwin bakal mendampingi Nasri Banks ajukan banding, Erwin menampik hal tersebut.
"Saya jelaskan dan sampaikan kalau memang ingin melakukan upaya hukum banding lebih baik nanti diajukan sendiri disampaikan kepada jaksa, kemudian nanti bisa didaftarkan di pengadilan, kalau nggak nanti berupaya untuk mencari kuasa hukum yang ada di Bandung biar mobilitas nya lebih enak," katanya.
Diketahui sebelumnya, karena dianggap menyebarkan berita bohong, tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung. Tiga terdakwa pun langsung hadir mendengarkan vonis tersebut.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong. Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun" kata Ketua Majelis Hakim, Selasa (27/10/2020).
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang meminta majelis hakim memvonis empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu