SuaraKaltim.id - Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap RE (26) seorang pria di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, karena menyebarkan video call cabul seorang korban yang tidak disebutkan identitas-nya yang tinggal di wilayah kabupaten setempat.
"Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi," kata Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus. Di mana keduanya sering melakukan video call, baik video call biasa maupun video call yang berbau asusila. Video call tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan aplikasi khusus.
Baca Juga: Tak Berkutik saat Ditangkap, Dukun Cabul Langsung Dijebloskan ke Penjara
"Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab," ungkap dia.
Tersangka, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," tuturnya.
Dia menyebut, tersangka diamankan di kediamannya di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.
Baca Juga: Modus Jampe-jampe Enteng Jodoh, Dukun Cabul di Mauk Tangerang Ditangkap
"Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian Wakapolres Gumas.
Berita Terkait
-
Puan Ungkap Sempat Ada Rencana Megawati Video Call dengan Prabowo saat Lebaran, Tapi Batal karena...
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Lebaran Tanpa Mudik? Ini 9 Aplikasi Video Call Terbaik untuk Jaga Silaturahmi!
-
Viral Koramil di Jambi Minta Bingkisan Lebaran ke Pengusaha SPBU, Warganet: Memalukan
-
Mentan Targetkan Produksi 1 Juta Ton Beras di Kalteng, Akselerasi Cetak Sawah 75 Ribu Hektare
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen