SuaraKaltim.id - Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap RE (26) seorang pria di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, karena menyebarkan video call cabul seorang korban yang tidak disebutkan identitas-nya yang tinggal di wilayah kabupaten setempat.
"Pelaku sebelumnya pernah dihukum dalam perkara pelanggaran UU ITE dengan vonis delapan bulan penjara pada tahun 2018 lalu, di Jambi," kata Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni Facebook dan Twitter, dengan menggunakan akun palsu. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya antara korban dan pelaku terjalin hubungan khusus. Di mana keduanya sering melakukan video call, baik video call biasa maupun video call yang berbau asusila. Video call tersebut direkam oleh pelaku dengan menggunakan aplikasi khusus.
"Berdasarkan pengakuan sementara dari korban maupun tersangka, motif tersangka menyebarkan video call tersebut adalah agar korban memperhatikan tersangka. Intinya, sewaktu-waktu tersangka menghubungi korban maka dia ingin korban menjawab," ungkap dia.
Tersangka, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan korban sejak sekitar dua bulan lalu, walau keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Keduanya acap melakukan video call, baik video call biasa maupun video call berbau asusila. Untuk video call biasa dilakukan hampir tiap hari sejak keduanya berkenalan, sedangkan video call berbau asusila yang direkam sebanyak empat kali.
"Karena tersangka merasa tidak diperhatikan oleh korban, maka dia menyebarkan video tersebut di medsos. Tersangka sewaktu-waktu bisa menghubungi korban, kapan saja dan itu minta dilayani," tuturnya.
Dia menyebut, tersangka diamankan di kediamannya di Jambi pada 28 Oktober 2020 lalu. Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah dua buah handphone, satu buah laptop, dan charger.
Baca Juga: Tak Berkutik saat Ditangkap, Dukun Cabul Langsung Dijebloskan ke Penjara
"Tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian Wakapolres Gumas.
Berita Terkait
-
Lagi Enak-enak Video Call Internet Lambat? Ini Solusinya
-
Wajib Coba, Begini Cara Video Call Melalui WhatsApp Web
-
Acaranya Dibubarkan Satgas Covid, KAMI Jambi: Kenapa Demo Tak Ditindak?
-
Sebelum Beraksi, Pelaku Penusukan di Kota NIce sempat Video Call Keluarga
-
Gatot Nurmantyo Langsung Telepon saat Polisi Bubarkan Acara KAMI di Jambi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot