Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 05 November 2020 | 06:55 WIB
Ilustrasi- UU Ciptaker (Antara Lampung/HO)

Adapun bunyi Pasal 5 adalah: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Antara)

Load More