SuaraKaltim.id - Nelayan di Teluk Balikpapan kompak menolak Omnibus Law.
Setelah ikut bergerak menggelar aksi unjuk rasa di Balikpapan pada rabu (4/11/2020), nelayan di Teluk Balikpapan terus berkoordinasi meminta Pemerintah Indonesia mencabut kembali UU Cipta Kerja.
Mereka menyebut, UU Omnibus Law juga mengancam hajat hidup nelayan yang bekerja mencari ikan di Teluk Balikpapan.
“Kemarin Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan bersama Mahasiswa dan elemen masyarakat kota Balikpapan lainnya kembali turun kejalan menyampaikan sikap penolakan atas terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja No.11 th 2020. mereka ikut bersuara,” kata Husain Suwarno dari Forum Teluk balikpapan (5/11/2020).
Baca Juga: Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi
Menurutnya, UU Omnibus Law akan merampas ruang hidup para nelayan. Hal itu akan terjadi secara terus-menerus dan berdampak krisis bagi para nelayan.
“Perampasan ruang hidup, baik di darat maupun di laut, akan semakin masif terjadi. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hutan dan laut akan dikeruk. Krisis lingkungan hidup, krisis sosial, dan bencana ekologis akan terus terjadi,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah tidak mendengar suara rakyat. Pemerintah Indonesia lebih mementingkan diri sendiri dan oligarki.
Untuk itu, lanjutnya, nelayan di Teluk Balikpapan bergerak. Mereka berjuang mempertahankan ruang hidup para nelayan.
“Jutaan protes penolakan yang dilakukan masyarakat, akademisi, dan tokoh agama tidak didengar pemerintah. Pemerintah telah tuli mendengarkan suara masyarakat yg telah memilih mereka untuk duduk di kursi kekuasaan,” sebutnya.
Baca Juga: UU Ciptaker Cacat Formil, Asfinawati: Jokowi Terang-terangan Bela Oligarki
Sementara itu, salah satu nelayan, Basri menyebut selama ini kehidupan nelayan di teluk Balikpapan sudah kesulitan.
Pasalnya kegiatan industri yang sudah ada di Teluk balikpapan membuat hasil tangkapan nelayan berkurang.
“Kita sudah kesulitan menangkap ikan semenjak industri dibangun di Teluk Balikpapan. Ditambah lagi UU Omnibus Law ini, ruang hidup kami pasti lebih terancam. Kami datang, karena kami berusaha bertahan,” ujarnya.
Sebelumnya, rabu (4/11/2020) Balikpapan Bergerak (Barak) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes akibat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. Setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu
Berita Terkait
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
-
Sebut Proyek Perusak Alam Tetap Berlanjut, Warga Pulau Pari: Penyegelan Cuma Gimik!
-
Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN