SuaraKaltim.id - Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan vonis bersalah terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pernyataan terkati Tragedi Semanggi I dan II.
Burhanuddin pernah menyampaikan, jika Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Ya kita menghormati keputusan hukumnyalah," ujar Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan ketika dihubungi Suara.com pada Kamis (5/11/2020).
Meski begitu, Ade tetap menyatakan vonis bersalah terkait pernyataan tersebut tidak bisa dilihat secara keseluruhan.
"Tapi kan nggak bisa dilihat secara keseluruhan, apakah pernyataan itu dianggap keliru atau bersalah atau tidak. Yang jelas kalau memang itu keputusan pengadilan, kita menghormati itu, itu saja."
Pernyataan Burhanuddin disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
Selain memvonis bersalah Jaksa Agung, PTUN juga memerintahkannya membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Putusan terhadap Burhanuddin ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jaksa Agung Ajukan Banding ke PTTUN
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah