SuaraKaltim.id - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi melantik lima anggota Komisi Informasi provinsi setempat untuk periode 2020-2024 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim pada Sabtu (07/11/2020).
Wagub Hadi Mulyadi mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan komisioner Komisi Informasi Kaltim ini merupakan salah satu wujud implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Hadi mengemukakan, keberadaan Komisi Informasi diharapkan mengawal keterbukaan informasi publik juga memberikan stimulan pembangunan yang transparan dan demokratis, dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Komisi Informasi adalah representasi perwakilan unsur masyarakat dan unsur pemerintah yang dipilih melalui tahapan dan mekanisme yang diatur UU. Tentunya dalam pelaksanaan tugasnya bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: 10 Calon Komisi Informasi Jabar Lulus Seleksi Akhir
Dia juga berharap Komisioner Komisi Informasi yang baru dilantik, bisa segera bekerja, dan merancang berbagai program sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
Saat ini, lanjutnya, tantangan semakin besar dan kompleks. Karena itu, bersama mempersiapkan diri untuk bekerja secara optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi.
"Jadikan KI sebagai lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi dengan tetap mengacu norma dan aturan, sehingga kondusifitas dan harmoni tetap terjaga," katanya.
Lima anggota Komisi Informasi Kaltim yang dilantik tersebut terdiri dari Imran Duse, M Khaidir, Erni Wahyuni, Ramon D Saragih dan Indra Zakaria.
Mereka mengganitkan komisoner KI sebelumnya yang masa tugasnya berakhir pada 30 Mei 2020, namun berkenaan tahapan penyeleksian yang masih berjalan sehingga masa tugas komisoner tersebut diperpanjang hingga Agustus dan berlanjut hingga komisioner yang baru dilantik secara resmi. (Antara)
Baca Juga: Komisi Informasi Putuskan JATAM Masuk Daftar Hitam Pemohon Sengketa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Kaltim Bidik Turunkan Stunting Jadi 14 Persen di 2025, Ini Strateginya
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat 7 Link DANA Kaget Asli, Buruan Rebut Saldo Gratismu Sekarang Juga
-
Masih Ada! Saldo DANA Kaget Sisa Rp 377 Ribu Hari Ini, Pas Buat Modal Nongkrong
-
Senyum Ceria di Awal Pekan! Nomor HP Anda Dapat Saldo DANA Kaget, Yuk Cek Sekarang!
-
Setelah 12 Hari Tutup, Big Mall Samarinda Kembali Layani Pengunjung