SuaraKaltim.id - Pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres PPU Timur mengemukakan, pelaku berinisial AA (40) berhasil menipu dengan mengatasnamakan Bupati PPU, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 175 juta.
"Polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AA yang beralamat di Jl Kusuma Raya Desa Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan dilansir dari Antara pada Selasa (10/11/2020).
Kasus penipuan ini diketahui berdasarkan laporan dari seorang ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala bagian di Pemkab PPU, dengan waktu kejadian pada September lalu di perkantoran Pemkab PPU.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan foto dan nama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud di akun WhatsApp untuk menipu orang yang dikehendaki, kemudian orang yang percaya diminta mentransfer uang sesuai yang diinginkan ke nomor rekening.
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolres, korban telah mentransfer uang senilai Rp175 juta ke nomor rekening 9000016078092 dengan inisial AS. Dari sini, uang tersebut kemudian ditransfer ke enam nomor rekening yang lain.
Enam nomor rekening (norek) itu adalah 1370017647377 dengan inisial NSF (pria), norek 140003154855 dengan inisial Ja (pria), norek 1370017647195 berinisial EKAP (pria).
Kemudian norek 1640003154913 berinisial DH (pria), norek 0060007908761 dengan inisial AA (pria), dan norek 1370017638954 berinisial TRT (perempuan).
Kronologis kejadian, lanjut Hendrik, pada Senin 21 September 2020, pelapor mendapat telepon dari Fairus (PT Agra Indomas) yang menanyakan keberadaan Tohar (Sekkab PPU). Lantas pelapor menjawab bahwa Tohar tidak menjabat lagi karena telah diganti oleh Ahmad selaku Plh Sekkab PPU.
Fairus pun kaget setelah mendapat penjelasan dari pelapor karena sebelumnya ada penelpon yang mengaku sebagai Tohar, Sekkab PPU dan meminta sejumlah uang, sehingga pihak Agro Indomas telah mentransfer sebesar Rp175 juta.
Baca Juga: Viral Orang Tajir Salah Transfer Ongkir Rp8 Juta, Malah Dicurigai Penipuan
Kemudian pelapor meminta norek dan nomor telepon pelaku. Pelaku juga sempat mengirimkan norek Bank Sinarmas atas nama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Selanjutnya pelapor pun melaporkan peristiwa janggal kepada bupati.
"Saat ini tersangka AA sudah ditahan di Polsek PPU. Polisi juga menyimpan beberapa barang bukti seperti hasil print out bukti transfer dari korban, rekening koran atas nama AA, dan KTP AA. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait terduga lainnya," kata Hendrik.
Ia melanjutkan, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Aksi Mahasiswa di Kantor PLN Samarinda Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon
-
Viral, Staf Pemprov Kaltim Joget saat Demo Mahasiswa Bakal Diperiksa Inspektorat
-
Karhutla Belum Reda, Pemprov Kaltim Siapkan Rp3 M untuk Dampak Kabut Asap
-
Kronologi Pembunuhan di Speedboat Samarinda, Jasad Diikatkan ke Batu dan Tiang Jembatan
-
Demo di Kaltim Memanas, Massa Lempar Sayuran Busuk ke Kantor Rudy Mas'ud