Eko Faizin
Kamis, 16 April 2026 | 09:10 WIB
Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ditahan Kejati Kaltim. [ANTARA/HO-Kejati Kaltim]
Baca 10 detik
  • Mantan Kadistamben Kutai Kartanegara ditahan Kejati Kalimantan Timur.
  • Penahanan itu terkait dugaan korupsi pertambangan senilai Rp500 miliar.
  • Tiga perusahaan swasta disebut mengeksploitasi lahan negara tanpa izin.

SuaraKaltim.id - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS ditahan Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dugaan korupsi senilai Rp500 miliar pada Rabu (15/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan tersangka AS akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan," katanya dikutip dari Antara.

Penahanan di Rutan Kelas 1 Samarinda tersebut dilakukan penyidik karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kasus korupsi pertambangan ini berawal dari kelalaian serta penyalahgunaan wewenang tersangka AS dalam menjalankan tugas pokoknya pada periode September 2010 hingga Mei 2011.

Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah tersebut, tiga perusahaan swasta dengan sangat leluasa mengeksploitasi lahan negara tanpa mengantongi izin resmi.

Ketiga korporasi tambang yang meliputi PT KRA, PT ABE, dan PT JMB itu secara ilegal mengeruk cadangan batu bara di area Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

"Penjualan batu bara secara tidak sah yang dibarengi dengan parahnya kerusakan lingkungan di sekitar area tambang ilegal tersebut mengakibatkan negara dirugikan hingga setengah triliun rupiah," kata Toni.

Saat ini, tim penyidik Kejaksaan bersama jajaran auditor masih terus melakukan penghitungan dan evaluasi komprehensif guna menetapkan angka pasti dari akumulasi kerugian negara itu.

Upaya penahanan diambil setelah aparat penegak hukum berhasil mengantongi minimal dua alat bukti kuat yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Atas perbuatan merugikan negara ini, tersangka AS secara resmi dijerat menggunakan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut juga disangkakan secara berlapis dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas skandal rasuah ini agar kerugian negara yang menembus ratusan miliar rupiah tersebut dapat segera diselamatkan.

Load More