- Kejati Kaltim menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214 miliar dari korupsi transmigrasi.
- Selain uang, petugas mengamankan puluhan tas bermerek dari sejumlah brand internasional.
- Penyidik juga menyita mobil mewah yakni Pajero Sport, Lexus LX 570, hingga Hyundai Ioniq 6.
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita Rp214.283.871.000 terkait kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim menjelaskan pihaknya menyelamatkan keuangan negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Penyelamatan aset ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya dikutip dari Antara, Kamis (26/3/2026).
Selain uang tunai dalam mata uang rupiah, Kejati Kaltim juga mengamankan tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing. Beberapa di antaranya meliputi 103.025 dolar AS, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta sejumlah mata uang euro, ringgit, hingga won Korea.
"Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Kaltim sejak 19 Januari 2026," ujar Toni.
Hingga saat ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna kepentingan pembuktian di persidangan.
Tidak hanya uang tunai, tim Korps Adhyaksa juga turut menyita puluhan barang mewah berupa tas bermerek dari berbagai produsen ternama dunia. Tercatat ada 13 tas merek Chanel, enam tas Louis Vuitton, serta koleksi dari merk Hermes, Gucci, dan perhiasan emas yang ikut diamankan.
Penyidik juga menyita empat unit mobil mewah sebagai barang bukti, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.
Seluruh barang bukti tersebut kini dalam penguasaan pihak kejaksaan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dalam kasus lahan transmigrasi tersebut.
"Upaya penyelamatan keuangan negara ini menjadi salah satu upaya Kejati dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Timur," tegas Toni. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas