- Seorang direktur perusahaan tambang batu bara di Kaltim ditahan jaksa.
- Tersangka disebut telah merugikan negara mencapai setengah triliun rupiah.
- Selain itu, akibat pertambangan membuat ratusan rumah transmigran rusak.
SuaraKaltim.id - Seorang direktur perusahaan tambang ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) lantaran merusak ratusan rumah transmigran dan merugikan negara setengah triliun rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyampaikan bahwa bos tambang batu bara tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari," katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).
Tindakan penambangan batu bara secara ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tersangka berinisial BT tersebut diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi korupsi, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Aktivitas pengerukan bumi tanpa izin tersebut telah menggagalkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) karena lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup justru ditambang.
Dampak penambangan itu mengakibatkan ratusan rumah warga transmigran beserta lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial hancur tidak berbekas.
Kerusakan masif ini melanda sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang yang mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
"Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka," terang Toni.
Tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan ini mengakibatkan negara menanggung beban kerugian yang mencapai kurang lebih Rp500 miliar.
Pihak penyidik saat ini masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan guna memperoleh akumulasi nominal kerugian negara.
"Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti," kata Toni.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan