- Seorang direktur perusahaan tambang batu bara di Kaltim ditahan jaksa.
- Tersangka disebut telah merugikan negara mencapai setengah triliun rupiah.
- Selain itu, akibat pertambangan membuat ratusan rumah transmigran rusak.
SuaraKaltim.id - Seorang direktur perusahaan tambang ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) lantaran merusak ratusan rumah transmigran dan merugikan negara setengah triliun rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyampaikan bahwa bos tambang batu bara tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari," katanya dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).
Tindakan penambangan batu bara secara ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tersangka berinisial BT tersebut diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi korupsi, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Aktivitas pengerukan bumi tanpa izin tersebut telah menggagalkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) karena lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup justru ditambang.
Dampak penambangan itu mengakibatkan ratusan rumah warga transmigran beserta lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial hancur tidak berbekas.
Kerusakan masif ini melanda sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang yang mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
"Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka," terang Toni.
Tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan ini mengakibatkan negara menanggung beban kerugian yang mencapai kurang lebih Rp500 miliar.
Pihak penyidik saat ini masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan guna memperoleh akumulasi nominal kerugian negara.
"Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti," kata Toni.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru