- Dua tersangka yakni mantan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara ditahan.
- Mereka terlibat dugaan korupsi izin tambang merugikan negara Rp500 miliar.
- Kejati Kaltim sudah melakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan.
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, keduanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang yang merugikan negara Rp500 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Toni menuturkan bahwa tersangka BH merupakan mantan Kadistamben Kukar periode 2009 hingga 2010, sedangkan tersangka ADR menjabat posisi serupa pada tahun 2011 hingga 2013.
Kasus ini bermula ketika tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedur kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan swasta itu melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.
Sementara itu, tersangka ADR dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar tanpa izin resmi instansi terkait di lokasi HPL Nomor 01 tersebut selama menjabat.
"Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp500 miliar," papar Toni.
Nilai kerugian fantastis tersebut berasal dari kandungan batu bara yang dijual secara ilegal oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan pertimbangan adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara," tegas Toni. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
Terkini
-
Duit Rp18,6 Miliar untuk Modal Ribuan Pelaku Usaha di Kaltim
-
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji Klarifikasi
-
Tangan Bayi Menghitam di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinkes Kaltim Investigasi
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional