- Dua tersangka yakni mantan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara ditahan.
- Mereka terlibat dugaan korupsi izin tambang merugikan negara Rp500 miliar.
- Kejati Kaltim sudah melakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan.
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, keduanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang yang merugikan negara Rp500 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka yang kemudian langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).
Toni menuturkan bahwa tersangka BH merupakan mantan Kadistamben Kukar periode 2009 hingga 2010, sedangkan tersangka ADR menjabat posisi serupa pada tahun 2011 hingga 2013.
Kasus ini bermula ketika tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedur kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan swasta itu melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.
Sementara itu, tersangka ADR dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar tanpa izin resmi instansi terkait di lokasi HPL Nomor 01 tersebut selama menjabat.
"Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp500 miliar," papar Toni.
Nilai kerugian fantastis tersebut berasal dari kandungan batu bara yang dijual secara ilegal oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan pertimbangan adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara," tegas Toni. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu