- BPKP Kaltim Bongkar Anggaran Jalan Tersedot Konsumsi dan Perjalanan Dinas
- Korupsi Dana Olahraga? Kejati Terus Dalami Aliran Rp 100 Miliar Hibah DBON
- Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa
SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat selain dua tersangka awal yang sudah ditetapkan.
Dua nama yang kini berstatus tersangka yakni Zairin Zain (ZZ), Kepala Sekretariat DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025.
Plt Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan uang negara.
Hal itu disampaikan Juli, pada Jumat, 19 September 2025.
“Soal potensi tersangka lain kita masih dalami, pada dasarnya dua tersangka tentunya ditemukan bahwa berperan dalam timbulnya perbutan tipikor,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.
Ia menambahkan, meski sama-sama dijerat, keduanya memiliki peran berbeda sehingga penyidik menggunakan pasal penyertaan.
“Mengenai motif kita dalami, pada intinya tipikor tidak ada unsur kelalaian, yang ada kesengajaan,” tegas Juli.
Baca Juga: 70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global
Selain individu, Kejati juga membuka kemungkinan adanya organisasi yang turut terlibat.
Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh organisasi yang disebut terkait dengan aliran dana hibah tersebut.
Total saksi yang sudah dipanggil mencapai 38 orang, meliputi unsur legislatif, eksekutif, maupun pihak organisasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas