Denada S Putri
Selasa, 23 September 2025 | 17:34 WIB
2 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON saat digiring keluar dari Kejati Kaltim. [Presisi.co]
Baca 10 detik
  • BPKP Kaltim Bongkar Anggaran Jalan Tersedot Konsumsi dan Perjalanan Dinas
  • Korupsi Dana Olahraga? Kejati Terus Dalami Aliran Rp 100 Miliar Hibah DBON
  • Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat selain dua tersangka awal yang sudah ditetapkan.

Dua nama yang kini berstatus tersangka yakni Zairin Zain (ZZ), Kepala Sekretariat DBON Kaltim, dan Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025.

Plt Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan uang negara.

Hal itu disampaikan Juli, pada Jumat, 19 September 2025.

“Soal potensi tersangka lain kita masih dalami, pada dasarnya dua tersangka tentunya ditemukan bahwa berperan dalam timbulnya perbutan tipikor,” ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, meski sama-sama dijerat, keduanya memiliki peran berbeda sehingga penyidik menggunakan pasal penyertaan.

“Mengenai motif kita dalami, pada intinya tipikor tidak ada unsur kelalaian, yang ada kesengajaan,” tegas Juli.

Baca Juga: 70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global

Selain individu, Kejati juga membuka kemungkinan adanya organisasi yang turut terlibat.

Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh organisasi yang disebut terkait dengan aliran dana hibah tersebut.

Total saksi yang sudah dipanggil mencapai 38 orang, meliputi unsur legislatif, eksekutif, maupun pihak organisasi.

Load More