- Kejati Kaltim kembali menyita uang kasus korupsi sebesar Rp57,45 miliar.
- Duit disita dari penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.
- Lahan tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan perusahaan.
SuaraKaltim.id - Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyitaan lagi uang negara sebesar Rp57,45 miliar atas dugaan kasus korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani menjelaskan bahwa penyitaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026," ujar Gusti Hamdani dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2026).
Dia mengungkapkan, tindakan pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah tersebut diduga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan oleh pihak PT JMB Group.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini secara khusus menyoroti aktivitas penambangan yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan di atas hak pengelolaan lahan transmigrasi.
Sebagai bentuk transparansi, kata Gusti, Kejaksaan menginformasikan bahwa tambahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 itu diserahkan langsung oleh salah seorang tersangka berinisial BPT.
Sebelumnya, tersangka dengan inisial BPT ini juga telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp214.283.871.000 kepada pihak penyidik kejaksaan tinggi setempat.
Penambahan penyitaan terbaru ini menggenapkan keseluruhan total uang yang berhasil diamankan dari satu tersangka tersebut menjadi tepat sebesar Rp271 miliar.
"Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Hamdani.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan langkah hukum penyitaan terhadap sejumlah aset berwujud lainnya.
Aset lain yang turut disita guna menutupi besarnya kerugian negara tersebut meliputi beberapa bangunan rumah, bidang tanah, serta benda berharga berupa kendaraan roda empat.
'Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini," ungkap Hamdani.
Pihak kejaksaan menargetkan proses pemberkasan ini dapat segera rampung agar seluruh tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke tahapan penuntutan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3