- Kejati Kaltim kembali menyita uang kasus korupsi sebesar Rp57,45 miliar.
- Duit disita dari penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara.
- Lahan tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan perusahaan.
SuaraKaltim.id - Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyitaan lagi uang negara sebesar Rp57,45 miliar atas dugaan kasus korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani menjelaskan bahwa penyitaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026," ujar Gusti Hamdani dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2026).
Dia mengungkapkan, tindakan pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah tersebut diduga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan oleh pihak PT JMB Group.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini secara khusus menyoroti aktivitas penambangan yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan di atas hak pengelolaan lahan transmigrasi.
Sebagai bentuk transparansi, kata Gusti, Kejaksaan menginformasikan bahwa tambahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 itu diserahkan langsung oleh salah seorang tersangka berinisial BPT.
Sebelumnya, tersangka dengan inisial BPT ini juga telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp214.283.871.000 kepada pihak penyidik kejaksaan tinggi setempat.
Penambahan penyitaan terbaru ini menggenapkan keseluruhan total uang yang berhasil diamankan dari satu tersangka tersebut menjadi tepat sebesar Rp271 miliar.
"Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Hamdani.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik kejaksaan juga telah melakukan langkah hukum penyitaan terhadap sejumlah aset berwujud lainnya.
Aset lain yang turut disita guna menutupi besarnya kerugian negara tersebut meliputi beberapa bangunan rumah, bidang tanah, serta benda berharga berupa kendaraan roda empat.
'Saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh orang tersangka atas kasus tersebut masih terus berjalan secara intensif guna melengkapi seluruh berkas perkara korupsi lahan transmigrasi ini," ungkap Hamdani.
Pihak kejaksaan menargetkan proses pemberkasan ini dapat segera rampung agar seluruh tersangka bisa secepatnya dilimpahkan ke tahapan penuntutan di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
5 Bedak Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Samarkan Noda dan Tanda Penuaan
-
Prakiraan Cuaca 20 Mei 2026, Samarinda Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
Wacana Investasi Hijau, 170 Ribu Hektare Lahan Kritis di Kaltim Bakal Direhabilitasi
-
Kabar DPRD Kaltim Bakal Konsultasi ke Mendagri Terkait Hak Angket ke Rudy Mas'ud
-
Klaim Investasi Capai Rp72,39 Triliun, Pembangunan IKN Terus Berlanjut