Eko Faizin
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:53 WIB
Irma Suryani (kanan) dan kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu saat konferensi pers di Samarinda. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Kaltim menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Nurfadiah terhadap Irma Suryani pada 22 Juni 2026.
  • Penghentian perkara dilakukan karena penyidik tidak menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan kasus.
  • Status tersangka Irma Suryani resmi dicabut, memberikan kepastian hukum setelah proses penyelidikan berlangsung sejak tahun 2020.

SuaraKaltim.id - Status hukum Irma Suryani resmi dipulihkan setelah Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menghentikan penyidikan perkara dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang dilaporkan oleh Nurfadiah, istri Hasanuddin Mas'ud, Ketua DPRD Kaltim.

Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Juni 2026.

Penyidik menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan karena alat bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan hukum untuk membawa kasus ke tahap berikutnya.

Dengan terbitnya SP3 itu, proses hukum yang berlangsung sejak laporan dibuat pada 2020 resmi berakhir. Status tersangka yang sebelumnya melekat pada Irma Suryani pun dicabut.

Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, menyebut keputusan tersebut menjadi kepastian hukum bagi kliennya setelah menjalani proses hukum selama hampir enam tahun.

"Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memiliki alat bukti yang cukup. Dengan demikian, status hukum klien kami telah dipulihkan," ujar Jumintar dalam keterangannya.

Menurut Jumintar, perkara itu bermula dari kerja sama bisnis antara Irma Suryani dan Nurfadiah pada Juni 2016.

Dalam kerja sama tersebut, Irma disebut memberikan modal usaha sebesar Rp2,7 miliar dengan kesepakatan memperoleh pembagian keuntungan sebesar 40 persen dalam jangka waktu empat bulan.

Namun, seiring berjalannya waktu, kata dia, keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh kliennya.

Sebagai bentuk jaminan atas dana yang telah diserahkan, Nurfadiah kemudian disebut memberikan sebuah cek.

Akan tetapi, saat diajukan untuk proses kliring pada Maret 2017, cek tersebut ditolak pihak bank sebanyak tiga kali.

"Penolakan bukan karena tanda tangan berbeda atau alasan administratif lainnya, tetapi karena saldo rekening tidak mencukupi," katanya.

Jumintar menjelaskan, setelah dilakukan penagihan, Nurfadiah sempat mentransfer pembayaran keuntungan sebanyak enam kali dengan total Rp195 juta.

Meski demikian, menurutnya, pokok modal sebesar Rp2,7 miliar belum juga dikembalikan.

Karena kewajiban itu belum dipenuhi, pada awal 2018 Nurfadiah disebut menyerahkan enam sertifikat tanah dan lima BPKB kendaraan sebagai jaminan.

Load More