SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitulu secara resmi mengambil barang bukti berupa cek senilai Rp 2,7 miliar di Polresta Samarinda pada Rabu (13/11/2024) kemarin yang hadir bersama kliennya, Irma Suryani.
Pengambilan cek tersebut katanya untuk kepentingan hukum selanjutnya atas kasus yang menyeret nama Hasanuddin Mas'ud 2 tahun lalu.
"Ini untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ungkap Jumintar, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (17/11/2024).
Irma diketahui bakal membuat laporan ke Mabes Polri, Propam Mabes, Biro Wasidik, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus.
Baca Juga: Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
“Kami berharap ada gelar khusus untuk mengusut dugaan kejanggalan, terutama mengapa kami sebagai pelapor justru dihentikan kasusnya, sementara laporan terhadap kami malah dilanjutkan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pada Agustus 2021 lalu, Hasanuddin Mas'ud bersama istrinya, telah dilaporkan Irma Suryani atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar.
Bahkan, proses hukum berdasarkan surat bernomor B/104/VII/2021 Polresta Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021 saat itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
Awal mula perkara antara Irma Suryani dan Hasanuddin Masud berserta istrinya tersebut berawal dari kerja sama solar laut dengan nilai yang diperkarakan Irma, yakni Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan Irma ke awak media saat itu, dari kerja sama tersebut dirinya akan menerima keuntungan sebesar 40%.
Baca Juga: Dinasti Politik di Kaltim Berpotensi Rusak Demokrasi, Masyarakat Diminta Waspada
Namun hingga kerja sama itu berakhir ke kantor polisi uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Terkait cek kosong yang dikabarkan tersebut, diakui Irma baru diketahui dirinya saat ia hendak melakukan kliring di bank.
Irma yang merasa dibohongi lalu melapor ke Polresta Samarinda bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut.
Kekinian, meski laporan sempat naik ke tahap penyidikan, kasus ini kemudian dihentikan dengan alasan yang tentu membuat Irma dan kuasa hukumnya tidak puas.
"Kami hanya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan bahwa kasus cek kosong ini bukan tindak pidana. Namun, alasan detail penghentian penyidikan tidak disampaikan," ungkap Jumintar.
Ia juga mempertanyakan hasil cek laboratorium terkait tanda tangan dalam cek kosong yang sampai sekarang belum mereka terima. Ia menduga, kejanggalan ini mungkin terkait dengan status Hasanuddin Mas'ud yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Ferry Putra Samudra menjelaskan, dengan laporan Polisi. LP/ B /303/VIII/2021 pada tanggal 2 Agustus 2021.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN