SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitulu secara resmi mengambil barang bukti berupa cek senilai Rp 2,7 miliar di Polresta Samarinda pada Rabu (13/11/2024) kemarin yang hadir bersama kliennya, Irma Suryani.
Pengambilan cek tersebut katanya untuk kepentingan hukum selanjutnya atas kasus yang menyeret nama Hasanuddin Mas'ud 2 tahun lalu.
"Ini untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ungkap Jumintar, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (17/11/2024).
Irma diketahui bakal membuat laporan ke Mabes Polri, Propam Mabes, Biro Wasidik, Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, dengan permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus.
“Kami berharap ada gelar khusus untuk mengusut dugaan kejanggalan, terutama mengapa kami sebagai pelapor justru dihentikan kasusnya, sementara laporan terhadap kami malah dilanjutkan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, pada Agustus 2021 lalu, Hasanuddin Mas'ud bersama istrinya, telah dilaporkan Irma Suryani atas dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 2,7 miliar.
Bahkan, proses hukum berdasarkan surat bernomor B/104/VII/2021 Polresta Samarinda, tertanggal 2 Agustus 2021 saat itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
Awal mula perkara antara Irma Suryani dan Hasanuddin Masud berserta istrinya tersebut berawal dari kerja sama solar laut dengan nilai yang diperkarakan Irma, yakni Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan Irma ke awak media saat itu, dari kerja sama tersebut dirinya akan menerima keuntungan sebesar 40%.
Baca Juga: Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
Namun hingga kerja sama itu berakhir ke kantor polisi uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Terkait cek kosong yang dikabarkan tersebut, diakui Irma baru diketahui dirinya saat ia hendak melakukan kliring di bank.
Irma yang merasa dibohongi lalu melapor ke Polresta Samarinda bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut.
Kekinian, meski laporan sempat naik ke tahap penyidikan, kasus ini kemudian dihentikan dengan alasan yang tentu membuat Irma dan kuasa hukumnya tidak puas.
"Kami hanya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang menyatakan bahwa kasus cek kosong ini bukan tindak pidana. Namun, alasan detail penghentian penyidikan tidak disampaikan," ungkap Jumintar.
Ia juga mempertanyakan hasil cek laboratorium terkait tanda tangan dalam cek kosong yang sampai sekarang belum mereka terima. Ia menduga, kejanggalan ini mungkin terkait dengan status Hasanuddin Mas'ud yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Samarinda, Kompol Ferry Putra Samudra menjelaskan, dengan laporan Polisi. LP/ B /303/VIII/2021 pada tanggal 2 Agustus 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat