Pihak kepolisian telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tepatnya pada 31 Agustus 2021 silam, setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
"Dari hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksut pada pasal 378 KUHP. Sehingga, perkara di hentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No : SPPP / 229.B/XII/2021 pada tanggal 10 Desember 2021," jelasnya.
Ia turut menjelaskan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Samarinda dikarenakan unsur pidana yang dipersangkakan tidak terpenuhi.
“Untuk cek asli akan tetapi speciment tanda tangan di dalam cek tidak sesuai (non identik) di mana hal ini di buktikan dengan pemeriksaan lab,” tuturnya.
Baca Juga: Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
IKN Dongkrak Ekonomi Penajam: Pertumbuhan Tembus 23 Persen
-
10 Warna Cat Kamar Tidur Kekinian, Bikin Suasana Nyaman dan Stylish!
-
BMKG: Aphelion Tak Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia
-
Pulau Kumala Naik Kelas, Pemkab Kukar Tawarkan Kemudahan Bagi Investor
-
IKN Butuh Penyangga Kuat, Penajam Siap Lompat Lebih Tinggi