Pihak kepolisian telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tepatnya pada 31 Agustus 2021 silam, setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
"Dari hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksut pada pasal 378 KUHP. Sehingga, perkara di hentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No : SPPP / 229.B/XII/2021 pada tanggal 10 Desember 2021," jelasnya.
Ia turut menjelaskan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Samarinda dikarenakan unsur pidana yang dipersangkakan tidak terpenuhi.
“Untuk cek asli akan tetapi speciment tanda tangan di dalam cek tidak sesuai (non identik) di mana hal ini di buktikan dengan pemeriksaan lab,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Didemo Ribuan Massa Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Ucapkan Terima Kasih
-
Komunitas Pers Kutuk Intimidasi Jurnalis saat Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara
-
7 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo 21 April Ricuh, Massa Desak DPRD Kaltim Evaluasi Gubernur Rudy Mas'ud