Pihak kepolisian telah menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, tepatnya pada 31 Agustus 2021 silam, setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.
"Dari hasil gelar perkara khusus yang telah dilakukan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksut pada pasal 378 KUHP. Sehingga, perkara di hentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No : SPPP / 229.B/XII/2021 pada tanggal 10 Desember 2021," jelasnya.
Ia turut menjelaskan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polresta Samarinda dikarenakan unsur pidana yang dipersangkakan tidak terpenuhi.
“Untuk cek asli akan tetapi speciment tanda tangan di dalam cek tidak sesuai (non identik) di mana hal ini di buktikan dengan pemeriksaan lab,” tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya