SuaraKaltim.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Timur (APBD Kaltim) 2023 disetujui dan disahkan bersama DPRD dan Pemprov Kaltim senilai Rp 17,2 triliun, pengesahan dilakukan pada Senin malam (14/11/2022) melalui Rapat Paripurna ke-50 di DPRD Kaltim.
"APBD senilai Rp 17,2 triliun ini berarti pendapatan Kaltim sudah bagus, namun ini masih ada pendapatan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun lalu yang mencapai Rp 1,65 triliun," ujar Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud setelah memimpin rapat tersebut, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Ia berharap, kepada Pemprov Kaltim melakukan perubahan sistem dalam pengelolaan keuangan di tahun besar, karena APBD yang senilai Rp 17,2 triliun ini lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, diharapkan tidak terjadi silpa lagi.
Terkait proyek fisik yang dikerjakan tahun depan, ia mengingatkan Pemprov Kaltim berhati-hati agar tidak terjadi silpa. Yakni, harus dilakukan lelang lebih awal, karena proyek fisik sagat rentan terhadap masalah cuaca, terutama ketika hujan lebat.
Pembahasan APBD 2023 ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya ditarget dilakukan pada pertengahan November, kemudian mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 nanti.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar), katanya, sebelumnya telah melakukan pembahasan untuk perencanaan menyesuaikan program yang akan dilakukan.
“Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran yang sebelumnya dilakukan," ucapnya.
Sementara itu, dalam laporan Banggar yang disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan dirincikan, APBD Kaltim 2023 yang sebesar Rp 17,2 triliun itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 13,54 triliun.
Kemudian dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat senilai Rp 5,93 triliun, selanjutnya dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan nilai Rp 13,85 miliar.
Baca Juga: BMKG Deteksi 30 Titik Panas Baru di Kaltim
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
-
Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi
-
Di Tengah Proyek IKN, PPU Tetap Fokus Bantu Warga Miskin Akses Sekolah
-
Bendera Jolly Roger Diingatkan Polisi Samarinda: Boleh Tren, Tapi Bukan di 17-an