- DPRD Kalimantan Timur menunda rapat paripurna hak angket Gubernur Kaltim karena gagal memenuhi syarat kehadiran minimum kuorum.
- Rapat yang seharusnya dihadiri 41 anggota tersebut hanya dihadiri 32 legislator, sehingga jadwal sidang harus disusun ulang.
- Ketidakhadiran mayoritas anggota Fraksi Golkar dalam rapat menyebabkan agenda pembahasan hak angket tersebut tidak dapat dilaksanakan.
SuaraKaltim.id - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa menunda Rapat Paripurna agenda pembahasan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud karena tidak memenuhi syarat minimum kuorum anggota.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengungkapkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, rapat paripurna seperti hak angket dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sedikitnya tiga perempat anggota dewan, atau setara dengan 41 orang.
"Untuk minimal kehadiran harus mencapai kuorum sebanyak tiga perempat dari jumlah keseluruhan anggota dewan atau sebanyak 41 orang," ujarnya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Namun, hingga waktu rapat yang telah dijadwalkan berlangsung, jumlah legislator yang hadir di dalam ruang sidang hanya mencapai 32 orang.
Dengan demikian, agenda paripurna dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan harus dijadwalkan ulang melalui mekanisme Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Menurut Ananda, DPRD Kaltim akan kembali menentukan waktu yang tepat setelah Banmus menggelar pembahasan lanjutan.
Politisi PDIP itu menegaskan, syarat kehadiran saat paripurna nanti digulirkan kembali tetap sama dan tidak dapat ditawar.
Berdasarkan data absensi kehadiran per fraksi, dari 32 orang yang hadir, mayoritas berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 9 orang, disusul Fraksi Gerindra 7 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi PKS 4 orang, Fraksi Demokrat-PPP 3 orang, serta Fraksi PAN-NasDem 2 orang. Sementara itu, dari Fraksi Golkar terpantau hanya 1 orang anggota yang hadir di ruangan.
Minimnya kehadiran anggota dari Fraksi Golkar ini langsung memicu spekulasi mengenai sikap politik internal mereka.
Usulan hak angket ini sendiri digulirkan untuk mengusut sejumlah persoalan terkait Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.
Saat dikonfirmasi mengenai dinamika tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin, membenarkan bahwa fraksinya secara tegas tidak mendukung pengguliran hak angket.
Pihaknya mengaku lebih memilih mekanisme hak interpelasi jika tujuannya hanya untuk meminta keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit