- Pemprov Kaltim memberikan klarifikasi terkait isu kursi pijat Gubernur Rp125 Juta.
- Pemprov membantah harga diperuntukkan hanya satu unit yang digunakan Gubernur.
- Disebut, angka Rp125 juta itu untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas.
SuaraKaltim.id - Polemik pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud yang disebut senilai Rp125 juta masih menjadi perbincangan.
Pemprov Kaltim akhirnya memberikan klarifikasi meluruskan bahwa angka tersebut bukan merupakan harga satu unit barang.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal membantah harga tersebut diperuntukkan hanya bagi satu unit yang digunakan Gubernur.
Dia menjelaskan nilai Rp125 juta merupakan total anggaran untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
"Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit," ujar Faisal dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com, Kamis (30/4/2026).
Ia membeberkan jika kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp47 juta.
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan kursi pijat Gubernur Kaltim bernilai Rp125 juta dinyatakan tidak benar.
Menanggapi polemik yang berkembang di publik, Gubernur Rudy Mas'ud sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab secara moral, Rudy menegaskan kesiapannya untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi.
Namun, keinginan Gubernur untuk mengganti barang tersebut dengan dana pribadi dipastikan tidak dapat dilakukan.
Keputusan ini diambil setelah jajaran Pemprov Kaltim menggelar rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekda.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap aset daerah, dalam hal ini akuarium dan kursi pijat oleh Gubernur, secara aturan tidak dapat dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut telah resmi tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim.
Selain itu, barang tersebut juga belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Dari sisi administrasi, seluruh proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim