Eko Faizin
Minggu, 03 Mei 2026 | 10:27 WIB
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Pemprov Kaltim memberikan klarifikasi terkait isu kursi pijat Gubernur Rp125 Juta.
  • Pemprov membantah harga diperuntukkan hanya satu unit yang digunakan Gubernur.
  • Disebut, angka Rp125 juta itu untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas.

SuaraKaltim.id - Polemik pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud yang disebut senilai Rp125 juta masih menjadi perbincangan.

Pemprov Kaltim akhirnya memberikan klarifikasi meluruskan bahwa angka tersebut bukan merupakan harga satu unit barang.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal membantah harga tersebut diperuntukkan hanya bagi satu unit yang digunakan Gubernur.

Dia menjelaskan nilai Rp125 juta merupakan total anggaran untuk pengadaan dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

"Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas. Bukan harga untuk satu unit," ujar Faisal dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com, Kamis (30/4/2026).

Ia membeberkan jika kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp47 juta.

Dengan demikian, informasi yang menyebutkan kursi pijat Gubernur Kaltim bernilai Rp125 juta dinyatakan tidak benar.

Menanggapi polemik yang berkembang di publik, Gubernur Rudy Mas'ud sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab secara moral, Rudy menegaskan kesiapannya untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi.

Namun, keinginan Gubernur untuk mengganti barang tersebut dengan dana pribadi dipastikan tidak dapat dilakukan.

Keputusan ini diambil setelah jajaran Pemprov Kaltim menggelar rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekda.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap aset daerah, dalam hal ini akuarium dan kursi pijat oleh Gubernur, secara aturan tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut telah resmi tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim.

Selain itu, barang tersebut juga belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Dari sisi administrasi, seluruh proses pengadaan dinyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku serta mengacu pada harga pasar.

Load More