- Polda Kaltim menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Nurfadiah terhadap Irma Suryani pada 22 Juni 2026.
- Penghentian perkara dilakukan karena penyidik tidak menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan kasus.
- Status tersangka Irma Suryani resmi dicabut, memberikan kepastian hukum setelah proses penyelidikan berlangsung sejak tahun 2020.
Penyerahan tersebut, kata Jumintar, dilakukan secara sukarela di Jalan Milono, Samarinda, dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Belakangan, Irma Suryani melaporkan dugaan penggunaan cek kosong ke Polresta Samarinda pada 9 April 2020.
Tidak lama setelah laporan tersebut dibuat, Nurfadiah mengajukan laporan balik ke Polda Kaltim dengan tuduhan dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman terkait sejumlah sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan perhiasan.
Perkara itu kemudian bergulir selama beberapa tahun hingga dilakukan gelar perkara pada 20 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, Polda Kaltim memutuskan menghentikan perkara karena dinilai belum didukung alat bukti yang cukup.
Menurut Jumintar, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut hanya memiliki satu alat bukti berupa keterangan saksi dari pihak pelapor.
"Untuk melanjutkan suatu perkara pidana diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya.
Jumintar juga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pembahasan dalam gelar perkara. Di antaranya mengenai CCTV di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan perampasan.
Menurut Jumintar, pihak pelapor menyampaikan CCTV di rumah sedang mengalami kerusakan sehingga tidak terdapat rekaman yang dapat memperlihatkan peristiwa tersebut.
Selain itu, pelapor juga menyebut brankas penyimpanan barang-barang yang dipersoalkan dalam keadaan rusak sehingga tidak terkunci.
Berdasarkan keseluruhan proses penyidikan, Jumintar menilai tuduhan terhadap kliennya tidak didukung pembuktian yang memadai.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah dan BPKB yang berada dalam penguasaan Irma Suryani merupakan jaminan dalam hubungan bisnis kedua belah pihak, bukan hasil perampasan sebagaimana dilaporkan.
"Dengan diterbitkannya SP3 ini, klien kami telah memperoleh kepastian hukum. Status hukumnya telah dipulihkan dan perkara ini dinyatakan dihentikan karena tidak cukup bukti," tegas Jumintar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah