Eko Faizin
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:53 WIB
Irma Suryani (kanan) dan kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu saat konferensi pers di Samarinda. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polda Kaltim menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Nurfadiah terhadap Irma Suryani pada 22 Juni 2026.
  • Penghentian perkara dilakukan karena penyidik tidak menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan kasus.
  • Status tersangka Irma Suryani resmi dicabut, memberikan kepastian hukum setelah proses penyelidikan berlangsung sejak tahun 2020.

Penyerahan tersebut, kata Jumintar, dilakukan secara sukarela di Jalan Milono, Samarinda, dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Belakangan, Irma Suryani melaporkan dugaan penggunaan cek kosong ke Polresta Samarinda pada 9 April 2020.

Tidak lama setelah laporan tersebut dibuat, Nurfadiah mengajukan laporan balik ke Polda Kaltim dengan tuduhan dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman terkait sejumlah sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan perhiasan.

Perkara itu kemudian bergulir selama beberapa tahun hingga dilakukan gelar perkara pada 20 Mei 2026.

Dari hasil penyidikan, Polda Kaltim memutuskan menghentikan perkara karena dinilai belum didukung alat bukti yang cukup.

Menurut Jumintar, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut hanya memiliki satu alat bukti berupa keterangan saksi dari pihak pelapor.

"Untuk melanjutkan suatu perkara pidana diperlukan minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya.

Jumintar juga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pembahasan dalam gelar perkara. Di antaranya mengenai CCTV di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan perampasan.

Menurut Jumintar, pihak pelapor menyampaikan CCTV di rumah sedang mengalami kerusakan sehingga tidak terdapat rekaman yang dapat memperlihatkan peristiwa tersebut.

Selain itu, pelapor juga menyebut brankas penyimpanan barang-barang yang dipersoalkan dalam keadaan rusak sehingga tidak terkunci.

Berdasarkan keseluruhan proses penyidikan, Jumintar menilai tuduhan terhadap kliennya tidak didukung pembuktian yang memadai.

Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah dan BPKB yang berada dalam penguasaan Irma Suryani merupakan jaminan dalam hubungan bisnis kedua belah pihak, bukan hasil perampasan sebagaimana dilaporkan.

"Dengan diterbitkannya SP3 ini, klien kami telah memperoleh kepastian hukum. Status hukumnya telah dipulihkan dan perkara ini dinyatakan dihentikan karena tidak cukup bukti," tegas Jumintar.

Load More