SuaraKaltim.id - Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang mencemari kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Setelah merampungkan tahapan penyidikan awal, gelar perkara dalam kasus ini akan segera digelar dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Senin, 30 Juni 2025.
“Gelar perkara dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan awal rampung, termasuk penyitaan barang bukti yang sudah kami kantongi dengan surat penetapan dari pengadilan,” jelas Yulianto, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Kaltim pada 7 April 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, dan setelah pengumpulan data, laporan polisi resmi terbit pada 19 Mei 2025.
"Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan data, laporan Polisi resmi dikeluarkan pada 19 Mei 2025," tuturnya.
Selang sehari, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, disusul pengiriman SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 20 Mei 2025.
Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari berbagai instansi, serta 4 saksi ahli dari bidang kehutanan, ESDM, dan hukum pidana.
Baca Juga: Di Antara Tambang dan Trauma: Gibran Turun ke Muara Kate, Masalah Tetap Menganga
“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penyitaan sejumlah barang bukti, dan pengadilan sudah menerbitkan surat penetapannya pada 11 Juni 2025,” ungkap Yuliyanto.
Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini menjadi tahap krusial untuk mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penambangan tanpa izin di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.
Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim sangat serius menangani pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
"Apalagi ini terjadi di wilayah pendidikan dan riset milik negara,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, mengingat kawasan tersebut merupakan aset akademik nasional yang harus dilindungi dari praktik ilegal.
KHDTK Unmul sendiri merupakan hutan konservasi yang digunakan sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pelatihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah