Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 30 Juni 2025 | 17:59 WIB
Tambang Ilegal di Lahan Unmul. [Ist]

SuaraKaltim.id - Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang mencemari kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.

Setelah merampungkan tahapan penyidikan awal, gelar perkara dalam kasus ini akan segera digelar dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Senin, 30 Juni 2025.

“Gelar perkara dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan awal rampung, termasuk penyitaan barang bukti yang sudah kami kantongi dengan surat penetapan dari pengadilan,” jelas Yulianto, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga: Di Antara Tambang dan Trauma: Gibran Turun ke Muara Kate, Masalah Tetap Menganga

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Kaltim pada 7 April 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, dan setelah pengumpulan data, laporan polisi resmi terbit pada 19 Mei 2025.

"Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan data, laporan Polisi resmi dikeluarkan pada 19 Mei 2025," tuturnya.

Selang sehari, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, disusul pengiriman SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 20 Mei 2025.

Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari berbagai instansi, serta 4 saksi ahli dari bidang kehutanan, ESDM, dan hukum pidana.

Baca Juga: 627 Hektare Sawah Sudah Hilang, PPU Perkuat Barikade Hadapi Alih Fungsi Lahan demi IKN

“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penyitaan sejumlah barang bukti, dan pengadilan sudah menerbitkan surat penetapannya pada 11 Juni 2025,” ungkap Yuliyanto.

Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini menjadi tahap krusial untuk mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penambangan tanpa izin di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.

Yuliyanto menegaskan, Polda Kaltim sangat serius menangani pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

"Apalagi ini terjadi di wilayah pendidikan dan riset milik negara,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, mengingat kawasan tersebut merupakan aset akademik nasional yang harus dilindungi dari praktik ilegal.

KHDTK Unmul sendiri merupakan hutan konservasi yang digunakan sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pelatihan.

Semua bentuk pertambangan di kawasan ini dilarang karena tergolong tindak pidana kehutanan serta melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan ini mencuat pada masa libur panjang Idul Fitri, ketika sejumlah alat berat ditemukan beroperasi tanpa izin.

Peristiwa ini menuai kecaman dari kalangan masyarakat dan civitas akademika Unmul, yang kemudian mendorong turunnya tim gabungan penegakan hukum ke lokasi.

Polda Kaltim menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan di lokasi terdampak.

Jika Tak Ada Progres, DPRD Ancam Bentuk Pansus Kasus Tambang Ilegal KHDTK Unmul

Desakan terhadap aparat penegak hukum kembali disuarakan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar Senin, 5 Mei 2025, DPRD memberikan tenggat dua pekan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan pihaknya tak akan berdiam jika tidak ada perkembangan berarti.

Hal itu disampaikan Darlis dalam rapat yang menghadirkan DLHK, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, serta perwakilan dari Fakultas Kehutanan Unmul beberapa waktu lalu,

“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,” tegas Darlis disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 7 Mei 2025.

DPRD juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan KHDTK merupakan kegiatan ilegal yang berimplikasi hukum.

Selain proses pidana, DPRD meminta agar Fakultas Kehutanan menyusun valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan sebagai dasar gugatan perdata.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

Hingga kini, dari 14 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir dan memberi keterangan.

“Kami akan koordinasi dengan Polda untuk menetapkan status buron bagi yang tidak kooperatif. Kami juga akan lakukan uji forensik serta penelusuran bukti fisik di lapangan,” ujar Leonardo.

Di sisi lain, akademisi turut menyoroti pentingnya melindungi kawasan riset seperti KHDTK Unmul yang selama ini menjadi laboratorium alam dan penyangga ekologis di Samarinda.

“Kita berharap penegakan hukum tegas untuk mencegah kasus serupa terulang di kawasan lain seperti Labanan, Bukit Soeharto, dan Sebulu,” kata Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Unmul.

Load More